SOLOPOS.COM - Sejumlah suporter Persis Solo menggelar aksi menuntut pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan di depan Stadion Sriwedari Solo, Sabtu (29/7/2023). (Istimewa).

Solopos.com, SOLO–Kejadian paling kelam dalam sejarah sepak bola Indonesia terjadi tepat pada hari ini, 1 Oktober, setahun silam. Sebanyak 135 nyawa melayang dalam Tragedi Kanjuruhan di Kota Malang.

Insiden tragis terjadi pada 1 Oktober 2022, selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kota Malang. Arema FC yang takluk 2-3 dari rival abadinya tersebut memantik peristiwa mahadasyat yang merengguh nyawa seraturan orang.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Kejadian bermula setelah peluit panjang berbunyi, suporter Arema FC mulai masuk ke dalam lapangan dan membuat petugas keamanan bersiap mengevakuasi para pemain kedua tim. Situasi memanas ketika aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribune penonton.

Kekacauan tak bisa dielakkan. Penonton yang mayoritas berisi suporter Arema FC, karena adanya larangan suporter Persebaya datang ke stadion, dilanda kepanikan. Riuhnya penonton yang berhamburan keluar stadion membuat akses terhambat.

Ironis, pintu keluar stadion hanya dibuka beberapa saja. Hal itu membuat massa menumpuk dan terjebak di pintu gerbang stadion. Petaka pun datang. Ratusan penonton yang terjebak di gerbang yang tertutup tak bisa kembali karena akses jalan sudah tertutup oleh penonton lainnya. Situasi yang terhimpit itu diperparah dengan asap gas air mata yang ditembakkan ke arah tribune.

Banyak penonton bergelimpangan karena sesak napas. Asap gas air mata juga membuat beberapa orang mengalami masalah pada pengelihatan, selain pernapasan yang sudah pasti terganggu.

Tak tanggung-tanggung, Tragedi Kanjuruhan langsung menjadi bencana paling mengerikan kedua di dunia, setelah tragedi di Peru pada 1964 yang menewaskan 318 orang. Insiden besar ini memancing perhatian dari seluruh penjuru dunia, termasuk dari Presiden FIFA Gianni Infantino yang kemudian datang untuk menyampaikan ungkapan dukacita.

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan?

Pada 6 Oktober 2022, Polri menetapkan enam tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

Pertama, ada Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita selaku pimpinan operator Liga 1 2023/2023. Akhmad bertanggung jawab atas sertifikasi Stadion Kanjuruhan yang dinilai layak, sementara dalam penyelidikan diketahui stadion tersebut kurang memadai.

Kemudian ada nama Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Arema FC Abdul Haris yang tak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton di stadion.

Security Officer Arema FC Suko Sutrisno juga ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membuat dokumen penilaian risiko. Dia pula yang memerintahkan steward alias pihak keamanan untuk meninggalkan gerbang saat terjadi insiden.

Tiga tersangka lainnya dari pihak kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo, Danki III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Ketiga orang ini dinilai lalai dalam mencegah penggunaan gas air mata seperti yang tercantum dalam regulasi FIFA.

Selain melalui kepolisian, pemerintah juga membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud Md.

TGIPF kemudian menyusun rekomendasi-rekomendasi untuk seluruh stakeholders yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan.

Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

Sidang perdana dalam kasus Tragedi Kanjuruhan dilakukan pada 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan terdakwa tiga anggota kepolisian.

Ketiganya didakwa Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

Pada 16 Maret 2023, PN Surabaya membacakan vonis untuk seluruh tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Ketua Panpel Ahmad Haris dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan. Selanjutnya Security Officer Suko Sutrisno divonis penjara enam tahun delapan bulan karena melanggara Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, Pasal 360 ayat 2 KUHP, Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 55 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

Hasdarmawan, Danki III Brimob Polda Jatim menerima sanksi satu tahun enam bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa tiga tahun penjara.

Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi dinyatakan bebas dari hukuman karena tidak terbukti terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan.

Demikian halnya dengan Mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto yang dibebaskan karena dinilai tak ikut terlibat.

Vonis bebas juga diterima oleh Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB. Majelis hakim PN Surabaya menilai berkas perkara Akhmad belum memenuhi unsur pidana.

Pembacaan vonis dari PN Surabaya itu disambut kekecewaan dari keluarga korban yang menuntut para tersangka dihukum seadil-adilnya. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang digelar Kamis (28/9/2023), Ahmad Haris mendapat hukuman yang lebih berat yakni dua tahun dari sebelumnya 1,5 tahun di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.



Di lain sisi, MA menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Suko Sutrisno dan Hasdarmawan. Suko tetap menjalani hukuman satu tahun penjara, sementara Hasdarmawan satu tahun 6 bulan pidana penjara.

Menagih Janji Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menjadi sorotan dalam Tragedi Kanjuruhan satu tahun silam. Sebab, saat menjenguk korban di RS Saiful Anwar, Kota Malang, Jokowi menjanjikan bakal mengusut tuntas kasus ini.

Namun hingga kini, vonis yang diterima tersangka Tragedi Kanjuruhan masih jauh dari kata memuaskan bagi keluarga korban. Terlebih, ada potongan video viral yang diunggah akun YouTube Sekretariat Presiden pada 7 Februari 2023.

Dalam video tersebut, Jokowi ditanya mengenai perkembangan kasus hukum Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut. Sayangnya, respons Jokowi yang tak memberi jawaban jelas membuat banyak netizen memberikan tanggapan negatif.

“Saya jawab di lain waktu. Hehe. Terima kasih,” ucap Jokowi sambil tersenyum.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Setahun Tragedi Kanjuruhan: Menggugat Janji Usut Tuntas!”

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya