SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menetapkan hukuman terhadap 17 wasit yang bertugas di Liga Primer Indonesia (LPI), kegiatan sepak bola yang tidak tercantum dalam agenda resmi PSSI.

Hukuman yang dijatuhkan Komdis PSSI terhadap wasit yang melanggar etika dengan bertugas pada kegiatan sepak bola yang tidak diakui oleh PSSI ini adalah, mencabut sertifikat atau lisensi sebagai wasit nasional C-1, serta C-2 dan C-3, dikutip dari situs resmi PSSI, Rabu.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Mereka juga diputuskan tidak boleh melakukan aktifitas dalam kompetisi sepak bola di bawah naungan PSSI selama seumur hidup.

Mereka adalah jajaran perangkat pertandingan, seperti wasit, dua asisten wasit, serta wasit cadangan dan pengawas pertandingan yang bertugas di LPI seluruhnya berasal dari korps perwasitan PSSI.

Walau demikian, sebagian ada yang memasuki usia pensiun, sebagian lagi adalah wasit yang berulangkali tak lulus kursus-kursus perwasitan yang diikutinya, atau wasit yang pernah menjalani sanksi dari PSSI.

Sementara, Direktur Perwasitan PSSI, Bambang Irianto, memberikan pujian dan apresiasinya terhadap perangkat pertandingan yang tidak tergiur oleh iming-iming LPI, dengan tetap bersikap loyal pada PSSI.

Dia menyebut dua nama wasit ISL dari Malang, Djunaedi Effendi dan Sigit, serta tiga wasit Divisi Utama, Suwandi, Iwan Sukoco dan Joni.

“Mereka memutuskan pindah ke Pengcab kabupaten Malang, karena tak ingin terlibat dalam kegiatan Persema Malang yang sudah dicoret dari keanggotaan PSSI,” katanya.

Berikut daftar nama perangkat pertandingan yang sudah dicabut sertifikatnya dan tidak diperkenankan beraktivitas dalam kompetisi PSSI seumur hidup. Perangkat pertandingan meliputi Mujito, Surabaya, Ali, Magelang, Setyo Waluyo, Jakarta, Ahmadi, Semarang, Karyanto Suyono, Jakarta, Abdul Syukur, Surabaya, Madenuh, Semarang, Tukimin, Ahamdi, Semarang, dan Ali Mustafa, Bali.

Sedangkan wasit terdiri atas Fiator Ambarita, Bandung, Mukhlis Ali Fathoni, Kendal, Taufiq, Bali, Winarno Bachtiar, Mojokerto, Suryadi, DKI, R.A Mas Agus, Surabaya, A. Sukamdi, Nganjuk, Rudiyansah, Tangerang, Muklisin, Semarang, Agus Winardi, Malang, Khalid, Aceh, Sunaryo Joko, Jember, dan Akhyar, Pasuruan.

Ant/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya