Sport
Rabu, 8 April 2020 - 10:57 WIB

Bayar Rp26 Miliar, Ronaldinho Bebas dari Penjara

Newswire  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ronaldinho saat berurusan dengan kepolisian Paraguay. (Reuters/Jorge Adorno)

Solopos.cm, SOLO — Mantan pemain sepak bola asal Brasil, Ronaldinho, akhirnya bisa bebas dari penjara setelah dikurung sejak 5 Maret 2020. Ronaldinho tersandung kasus pemalsuan paspor saat berkunjung ke Paraguay.

55.000 Orang Lebih Keluar dari Wuhan Setelah Lockdown Berakhir, Yakin Sehat?

Advertisement

Ronaldinho yang sebenarnya mendapatkan hukuman enam bulan penjara bisa bebas pada Selasa (7/4/2020) setelah membayar uang jaminan. Dikutip dari Detik.com, Rabu (8/4/2020), beberapa laporan mengatakan Ronaldinho harus membayar sekitar US$1,6 juta atau sekitar Rp26 miliar.

Dilaporkan ESPN, Ronaldinho dan kakaknya dibebaskan setelah menjalani sidang pemeriksaan hukuman pada Selasa (7/4/2020). Keduanya diizinkan keluar dari penjara setelah bertemu dengan Hakim Gustavo Amarillo.

Rusunawa Jadi RS Darurat Covid-19 Boyolali, Wabup: Semoga Tetap Kosong

Advertisement

Meski sudah bebas dari penjara dengan uang tanggungan, Ronaldinho dan kakanya masih harus menjalani tahanan rumah.

Selama menjalani masa tahanan rumah, Ronaldinho akan ditempatkan di Hotel Palmaroga, Asuncion, Paraguay. Di sana, ia masih akan terus dipantau pihak kepolisian.

Waspada OTG di Solo! Tak Merasa Sakit Tapi Bisa Menularkan Virus Corona

Advertisement

Ronaldinho dan kakaknya akan terus berada di dalam hotel tersebut selama pihak otoritas menyelidiki kasusnya, meski sudah bebas dari penjara. Selama menjadi tahanan rumah, mereka juga diperbolehkan menerima tamu dari luar.

Cegah Corona, Desa Di Klaten Ini Gerakkan Penjahit Lokal Untuk Bikin Masker Kain

Advertisement
Kata Kunci : Hukum Kriminal Ronaldinho
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif