SOLOPOS.COM - Arsip - Bimo Wirjasoekarta (kiri) saat berpose bersama Loris Arnaud di Hotel Borobudur Jakarta. (Antara/Bayu Kuncahyo)

Solopos.com, SOLO – Nama Bimo Wirjasoekarta mendadak menjadi viral dan dibicarakan kalangan pencinta sepak bola. Hal itu tak lepas dari keputusan dari FIFA yang menjatuhkan sanksi atau hukuman larangan beraktivitas dalam dunia sepak bola selama dua tahun kepada presiden klub Persikabo 1973 tersebut. Berikut ini profil singkat Bimo Wirjasoekarta.

Siapa Bimo Wirjasoekarta? Bimo merupakan salah satu dari presiden klub tim Liga 1 yang masih berusia muda.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Selain menjadi bos di Persikabo 1973, Bimo Wirjasoekarta juga tercatat sebagai salah satu direktur di PT Danayasa Arthatama, sebuah perusahaan yang bergerak dalam usaha pengelolaan properti kawasan SCBD Jakarta.

Sebelumnya Bimo sempat mengepalai Unit Penyelesaian Kredit Bermasalah di Bank Artha Graha dan jabatan lain di PT Bakti Artha Reksa Sejahtera. Kiprah lain Bimo adalah aktif di kegiatan Artha Graha Peduli.

Dikutip dari situs SCBD, Bimo Wirjasoekarta telah menuntaskan pendidikan Master of Science (MSc.) Security Studies in Politics and Terrorism dari University College London tahun 2018 dan Bachelor of Science (BSc.) Politics and International Relations dari University of Westminster, London, 2018.

Dikutip dari Linkedin, Bimo Wirjasoekarta sempat menjadi Field Staff di Tambling Wildlife Nature Conservation pada 2013-2014, setelah itu Bimo menjadi operations staff Artha Graha Peduli pada 2014-2015, Bimo juga sempat menjadi coordinating field leader of non Performing Loans di PT Bank Artha Graha Internasional pada 2015-2016.

Pada 2016-2017, Bimo Wirjasoekarta menjadi Field Coordinator PT BARS, dan pada Juli 2018 sampai saat ini menjadi director di PT Danayasa Arthatama Tbk.

Sebagimana diketahui FIFA telah menjatuhkan hukuman larangan beraktivitas dalam dunia sepak bola kepada Bimo Wirjasoekarta. Larangan itu dijatuhkan setelahpengadilan Komite Etik Independen FIFA menyatakan Bimo bersalah dan melanggar Pasal 24, 26, dan 14 dalam Kode Etik FIFA edisi 2023. Bimo dinilai telah melakukan tindakan intimidasi, paksaan, ancaman, dan eksploitasi terhadap para pemain.

Manajemen Persikabo 1973 memastikan Bimo Wirjasoekarta masih menjabat sebagai presiden klub. Alasannya, karena larangan itu tunduk pada masa percobaan, itu tidak berlaku.

“Dengan demikian, Bimo Wirjasoekarta dapat tetap menjalankan fungsinya sebagai Presiden Persikabo 1973 tanpa batas. Apalagi putusan tersebut belum final dan mengikat dan bisa diajukan banding oleh Presiden Persikabo ke Pengadilan Arbitrase Olahraga, di Swiss,” ucap Sekretaris Persikabo Rini Chandra.

Demikian tadi profil singkat Bimo Wirjasoekarta presiden Persikabo 1973 yang saat ini mendapat hukuman dari FIFA.

Artikel ini telah tayang di harianjogja.com dengan judul: Profil Bimo Wirjasoekarta, Presiden Klub Persikabo yang Dihukum FIFA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya