Sport
Jumat, 11 November 2022 - 16:25 WIB

Besaran Gaji yang Bisa Didapat Hendra, Ahsan, hingga Ginting Setelah Jadi PNS

Tri Wiharto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah atlet bulu tangkis resmi diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI), mereka antara lain Hendra Setiawan, Muhammad Ahsan, Marcus Fernaldi Gideon, Fajar Alfian, Anthony Sinisuka Ginting, maupun Tontowi Ahmad. (Instagram/@fajaralfian95)

Solopos.com, SOLO – Sederet atlet bulu tangkis Indonesia resmi diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), pada Rabu (9/11/2022).

Atlet bulu tangkis yang diangkat menjadi PNS tersebut antara lain mereka yang saat ini masih aktif bertanding maupun yang sudah gantung raket yaitu Hendra Setiawan, Muhammad Ahsan, Anthony Sinisuka Ginting, Fajar Alfian, dan Marcus Fernaldi Gideon. Kemudian ada juga Deby Susanto, Tontowi Ahmad, Greysia Polii, Liliyana Natsir, Hafiz Faizal, Ketut Mahadewi Istarani, dan Edi Subaktiar.

Advertisement

Lantas berapa gaji yang akan diterima para pebulu tangkis papan atas Indonesia seperti Hendra, Ahsan, maupun Ginting tersebut setelah menjadi PNS?

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, nilai gaji setiap PNS per bulan berbeda-beda sesuai golongan masing-masing berdasarkan pendidikan terakhir yang mereka dapatkan.

Advertisement

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, nilai gaji setiap PNS per bulan berbeda-beda sesuai golongan masing-masing berdasarkan pendidikan terakhir yang mereka dapatkan.

Untuk setara SMA akan masuk dalam golongan II, kemudian yang berpendidikan setara S1 akan masuk dalam golongan IIIA, pendidikan S2 mendapatkan golongan IIIB, dan seterusnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Ranking Dunia BWF Hari Ini, Ketat di Ganda Campuran

Advertisement

Berikut ini besaran gaji PNS berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Golongan I
Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II
IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Advertisement

Golongan III
IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV
IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Daftar gaji tersebut merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk dengan tunjangan. Terdapat sejumlah uang tunjangan yang didapat seorang PNS di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif