SOLOPOS.COM - Icuk Sugiarto. (Antaranews.com)

Bulu tangkis Indonesia kali ini diwarnai dengan pembelaan Icuk Sugiarto yang ditolak PBSI.

Solopos.com, JAKARTA — PP PBSI menggelar rapat pengurus  di pemusatan latihan nasional Cipayung, untuk mendengarkan pembelaan legenda bulu tangkis Indonesia, Icuk Sugiarto,  yang dijatuhi sanksi. Sayangnya pembelaan yang dilakukan Icuk ditolak.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Dikutip dari Badmintonindonesia.org, Kamis (26/3/2015), PP PBSI menjatuhkan sanksi kepada Icuk Sugiarto karena legenda bulu tangkis Indonesia ini tidak menjalankan keputusan PP PBSI untuk mengukuhkan dan melantik Pengkot PBSI Jakarta Timur hasil Muskotlub PBSI Jakarta Timur 2014 yang telah sesuai dengan AD/ART 2012-2016.

Berdasarkan AD/ART PBSI 2012-2016, maka Icuk Sugiarto selaku Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta dinilai melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1c.

Sanksi yang dijatuhkan kepada pemain andalan bulu tangkis Indonesia pada 1983 ini berupa pemberhentian Icuk Sugiarto dari jabatannya selaku Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta periode 2014-2018.

Setelah Icuk Sugiarto menyampaikan pembelaannya, maka para pengurus PP PBSI kembali mengadakan rapat khusus pengurus untuk membahas mengenai pembelaan yang disampaikan Icuk Sugiarto.

Hasil keputusan rapat khusus pengurus memutuskan, PP PBSI tetap pada keputusan yang sudah ditetapkan melalui SK nomor SKEP/013/0.3/II/2015. Pembelaan yang diberikan salah satu juara dunia bulu tangkis Indonesia ini ditolak dan Icuk harus menaati sanksi yang diberikan kepadanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya