Sport
Minggu, 16 Maret 2014 - 01:22 WIB

BUNTUT SELEBRASI QUENELLE : Dianggap Lakukan Pelanggaran Berat, Anelka Dipecat West Brom

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Nicholas Anelka saat melakukan selebrasi dengan gaya quenelle. Ist/telgraph.co.uk

Solopos.com, WEST BROMWICH — West Bromwich Albion akhirnya memecat Nicholas Anelka karena dinilai melakukan pelanggaran berat. Keputusan ini diambil sebagai buntut insiden Quenelle, Desember lalu.

Anelka belum lama ini dihukum FA akibat gestur Quenelle, yang dilakukannya saat merayakan gol di markas West Ham akhir Desember lalu. Gestur tersebut dinilai mengandung muatan anti Semit.

Advertisement

Mengikuti putusan FA yang mendendanya 80 ribu poundsterling (sekitar Rp1,5 miliar) dan hukuman lima pertandingan, West Brom menskors penyerang berpaspor Prancis tersebut satu gaji penuh. Klub tersebut juga kabarnya sudah berencana melakukan investigasi mandiri terkait insiden ini pekan pekan depan.

Namun masalah menjadi tambah runyam kala Anelka secara tiba-tiba mengumumkan lewat Twitter, Jumat (14/3/2014) kemarin, bahwa dia memutuskan membatalkan kontraknya yang tersisa sekitar tiga setengah bulan.

‘Pengumuman’ sepihak ini lantas menyulut kekesalan pihak klub, yang menilainya melakukan tindakan tidak profesional dengan memberikan pernyataan semacam itu di media sosial. Hanya tiga jam berselang dari ‘kicauan’ Anelka, The Baggies memberinya surat pemberitahuan 14 hari yang intinya pemutusan kontrak.

Advertisement

“Klaim Nicolas Anelka terhadap pemutusan kontrak Premier League-nya malam ini lewat media sosial tidaklah sah, karena tidak dilakukan lewat proses legal yang disyaratkan dalam kontraknya,” demikian pernyataan West Brom di situs resminya seperti dikutip detiksport.

“Klub menilai tindakan Anelka pada 28 Desember, ditambah dengan klaim pemutusan kontraknya di media sosial malam ini sebagai pelanggaran berat,” jelas managemen West Brom.

“Sebagai konsekuensinya, klub malam ini mengirim secara tertulis ke Nicolas Anelka surat pemberitahuan 14 hari terkait pemutusan kontrak seperti yang tertera dalam kontraknya,” demikian pernyataan tersebut. (JIBI/Solopos)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif