Sport
Jumat, 17 Mei 2013 - 19:17 WIB

Dilaporkan ke Polda, Ketua PSSI Minta Komite Hukum Kawal Kasusnya

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

 


JAKARTA-Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin meminta Komite Hukum untuk mengawal kasus yang dihadapinya, yaitu terkait pelaporan pengurus provinsi (pengprov) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pembuatan surat palsu.

Advertisement

“Saya tidak tau apa yang dilaporkan. Ini adalah urusan PSSI. Jadi untuk perkembangannya silahkan tanya ke Komite Hukum PSSI,” katanya di Kantor PSSI Senayan Jakarta, Jumat (17/5/2013).

Selama tiga hari terakhir, sedikitnya empat perwakilan pengprov PSSI yang melaporkan orang nomor satu di tubuh federasi ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pembuatan surat palsu, terkait pembekuan pengprov.

Pengprov pertama yang melaporkan Djohar Arifin Husin ke Polda Metro Jaya adalah perwakilan dari pengprov PSSI Sumatera Barat dan Bengkulu. Selanjutnya perwakilan pengprov Jawa Barat. Saat melaporkan didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Elza Syarief.

Advertisement

Setelah tiga perwakilan tersebut, giliran pengprov Lampung yang melaporkan mantan Sekjen KONI itu ke pihak kepolisian. Dengan demikian tinggal 10 pengprov PSSI yang dibekukan yang belum melaporkan Ketua Umum PSSI itu ke Polda Metro Jaya.

Selain membawa permasalahan dugaan pembuatan surat palsu, perwakilan pengprov PSSI yang dibekukan juga menyegel Kantor PSSI yang berada di areal Gelora Bung Karno Jakarta.

“Apabila ada permasalahan sepakbola datang saja. Tidak ada kesan menghindar dari permasalahan yang ada. Perdamaian yang sudah terjadi di tingkat pusat seharusnya diikuti di tingkat daerah,” kata Djohar, menambahkan.

Advertisement

Gejolak di tubuh PSSI ini kembali terjadi pasca-KLB di Jakarta, 17 Maret lalu. Permasalahan bermula saat PSSI dibawah pimpinan Djohari Arifin Husin membekukan 14 pengprov PSSI per 12 April lalu. Padahal kepengurusan pengprov ini adalah baru dan di antaranya dilantik sendiri oleh Djohar Arifin Husin.

Dengan dibekukannya 14 pengprov kepengurusan baru ini maka kepengurusan pengprov lama sesuai dengan data KLB Jakarta, 17 Maret lalu kembali aktif. Sebagai contoh Pengprov Jawa Barat. Pucuk kepemimpinan kembali ke Tony Aprilani, bukan Bambang Sukowiyono. Padahal Bambang Sukowiyono terpilih berdasarkan Musorprovlub.

Kondisi yang sama terjadi di 13 pengprov PSSI lainya. Untuk itu perwakilan pengprov dengan menunjuk kuasa hukumnya yaitu Elza Syarief berusaha mencari keadilan dengan jalan menempuh jalur hukum. Selain itu juga melaporkan kasus ini ke FIFA.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif