SOLOPOS.COM - Bos Formula One (F-1), Bernie Ecclestone. DokJIBI/Bisnis

Bos Formula One (F-1), Bernie Ecclestone. DokJIBI/Bisnis

Bos Formula One (F-1), Bernie Ecclestone. DokJIBI/Bisnis

Solopos.com, BERLIN — Bos Formula One (F-1), Bernie Ecclestone, didakwa telah melakukan penyuapan oleh jaksa asal Jerman, Rabu (17/7/2013) waktu setempat.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Penguasa dunia otomotif berusia 82 tahun itu didakwa oleh para jaksa negeri di Munich itu dalam kaitannya dengan pembayaran senilai 44 juta pound yang ia berikan kepada bankir Jerman Gerhard Gribkowsky, terkait penjualan hak-hak Formula One pada 2006.

Bulan lalu, Gribkowsky dihukum penjara selama delapan setengah tahun di Munich, dan Ecclestone selalu menepis tudingan telah menyuap pria Jerman itu untuk menghindari penyelidikan pajak di Inggris Raya menuju penjualan Formula 1, dengan mengklaim bahwa dirinya dikirimi “surat kaleng” oleh Gribkowsky.

Ecclestone sebelumnya telah berkata kepada harian The Financial Times bahwa dirinya akan melakukan pembelaan terhadap dakwaan itu, setelah berbicara dengan para pengacaranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya