Sport
Minggu, 29 Juli 2018 - 14:25 WIB

Hindari Kurungan Penjara, Ronaldo Bayar Rp284 M

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, MADRID</strong> &mdash; Otoritas Pajak Spanyol&nbsp;memutuskan&nbsp;<a href="http://bola.solopos.com/read/20180726/498/930177/tubuh-cristiano-ronaldo-7-lemak-50-otot">Cristiano Ronaldo</a>&nbsp;bersalah atas tuduhan penggelapan pajak. Sang pemain harus membayar denda hingga 17 juta euro atau sekitar Rp284,65 miliar, sebagai bentuk kompensasi hukuman.</p><p>Dilansir <em>Sky Sports</em>, Jumat (27/7/2018), <a href="http://bola.solopos.com/read/20180415/498/908860/rahasia-cristiano-ronaldo-masih-hebat-di-usia-tua">Ronaldo</a> dianggap menipu Otoritas Pajak Spanyol sebesar 14,8 juta euro (Rp251,16 miliar) dari pendapatan&nbsp;image rights&nbsp;antara 2011 sampai 2014. Dia pun divonis kurungan 24 bulan atau dua tahun. Namun Ronaldo mengajukan banding untuk menghindari hukuman tersebut.</p><p>Otoritas Pajak Spanyol pun mengabulkan permintaan pemain 33 tahun itu. Syaratnya, pemai yang kini membela Juventus itu harus membayar denda sebesar 17 juta euro (Rp284,65 miliar). Denda itu dianggap sebagai kompensasi hukuman Ronaldo.</p><p>Menurut <em>Sky Sports</em>, aturan di Spanyol memperbolehkan terpidana membayar sejumlah uang untuk mengganti hukuman penjara yang maksimalnya dua tahun. Langkah yang ditempuh&nbsp; Ronaldo serupa dengan Lionel Messi. Bintang Barcelona itu membayar denda 252.000 euro (Rp3,85 miliar) untuk menghindari kurungan 21 bulan penjara karena kasus pajak.</p><p>Masalah pajak yang membelit <a href="http://bola.solopos.com/read/20180701/498/925331/aksi-sportif-ronaldo-bantu-cavani-keluar-lapangan-tuai-pujian">Ronaldo</a> sejak 2011 diyakini membuatnya tak nyaman di Spanyol dan kemudian memilih hijrah ke Italia membela Juventus.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif