Solopos.com, JAKARTA —World Anti Doping Agency atau Badan Antidoping Dunia (WADA) menjatuhkan sanksi untuk Indonesia karena tidak patuh pada Kamis (7/10/2021). Lantas apa konsekuensinya?
Seperti dilansir Liputan6.com, sanksi yang akan diterima mencakup pencabutan hak Indonesia sebagai tuan rumah untuk kejuaraan level regional, kontinental, dan dunia selama masa penangguhan.
Selain itu, perwakilan Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) juga dilarang duduk sebagai anggota dewan di komite sampai status sanksi dipulihkan, atau minimal menjalani masa penangguhan selama satu tahun.
Tak hanya itu, Indonesia juga dilarang mengibarkan bendera Merah Putih, kecuali dalam ajang Olimpiade. Meski begitu, WADA tetap mengizinkan atlet dari Indonesia untuk bersaing pada kejuaraan level regional, kontinental, dan dunia.
Tak hanya itu, Indonesia juga dilarang mengibarkan bendera Merah Putih, kecuali dalam ajang Olimpiade. Meski begitu, WADA tetap mengizinkan atlet dari Indonesia untuk bersaing pada kejuaraan level regional, kontinental, dan dunia.
Baca Juga: Sanksi Badan Anti-Doping Dunia Tamparan Keras untuk RI, Ayo Evaluasi!
WADA menyatakan Indonesia tidak patuh karena dinilai tidak menerapkan program pengujian yang efektif kepada setiap atlet di seluruh cabang olahraga.
Namun, LADI dan empat organisasi lainnya tidak membantah klaim ketidapatuhan, konsekuensi yang diusulkan dari vonis ketidakpatuhan, atau kondisi pemulihan yang diusulkan WADA, dalam tempo 21 hari setelah surat diterima. Maka, WADA menganggap LADI menerima ketidakpatuhan tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada Indonesia.
Baca Juga: Indonesia Terancam Sanksi, Bagaimana Nasib 3 Turnamen Bulu Tangkis Ini?
Meski sudah menjatuhkan sanksi, WADA tetap akan terus memberi panduan dan dukungan kepada setiap organisasi yang bersangkutan untuk mengatasi permasalahan ketidakpatuhan mereka.
WADA juga akan memantau pelaksanaan hukuman tersebut dan dapat mengambil tindakan lanjutan andai organisasi yang menerima sanksi gagal menerapkan konsekuensi secara sepenuhnya.
Selain LADI, empat organisasi yang mendapat sanksi WADA adalah Federasi Bola Basket Tuli Internasional (DIBF), Organisasi Antidoping Korea Utara (DPRK NADO), Federasi Olahraga Internasional GIRA (IGSF), dan Organisasi Antidoping Thailand.
Sementara tiga organisasi yang lolos dari hukuman WADA adalah Organisasi Antidoping Komunitas Jerman di negara Belgia, Montenegro, dan Rumania.