SOLOPOS.COM - Persiba Bantul

Harianjogja.com, BANTUL-Setelah memutuskan nama PT Bantul Jaya Utama (BJU) sebagai nama badan hukum Persiba untuk musim 2014 mendatang, pekan depan manajemen Persiba akan melakukan penandatanganan akta pendirian badan hukum tersebut.

Sekretaris Persiba Wikan Werdho Kesworo menandaskan bahwa dari lima aspek verifikasi yang ditetapkan oleh PSSI, pihaknya hanya tinggal menyelesaikan aspek legal hukumnya. Oleh karena itu, kini pihaknya tengah fokus untuk segera menyelesaikan pengurusan akta pendirian badan hukum Persiba tersebut. “Rencananya, pekan depan, kami sudah bisa melakukan penandatanganan akta tersebut,” ujarnya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ia mengatakan, jika harus mengejar target surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terbilang mustahil, mengingat PSSI sudah akan melakukan verifikasi akhir bulan ini. Oleh karena itu, ia berharap setelah dilakukan penandatanganan akta tersebut, pihaknya bisa memperoleh surat keterangan dari notaris yang isinya mengatakan bahwa Surat Keterangan (SK) PT BJU tengah dalam proses pengesahan di Kemenkumham.

“Karena kalau mengejar harus selesai semuanya, saya rasa kok mustahil. Karena untuk mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham membutuhkan proses, dan biaya. Apalagi, harus ada penyertaan modal setidaknya 25% dari modal keseluruhan yang tercantum dalam berkas,” paparnya.

Tak hanya itu, untuk kali ini pihaknya juga terpaksa tak menaati mekanisme pembentukan manajemen baru yang sesuai dengan regulasi sebuah perusahaan yang berbadan hukum. Jika seharusnya manajemen itu dibentuk setelah terbentuknya direksi badan hukum, kini pihaknya terpaksa harus membentuk manajemen tanpa menunggu disahkannya badan hukum terlebih dahulu.

Ia menilai, kalau harus menunggu disahkannya badan hukum, ia khawatir hanya akan memperlambat proses pembentukan tim. “Karena bagaimanapun, sebelum pembentukan tim, manajemen idealnya harus terbentuk dulu. Padahal, target kami, awal Desember tim sudah harus terbentuk,” ucapnya.

Ketua Tim Lisensi Klub PSSI Tigor Shalomboboy menjelaskan, pada dasarnya, sesuai dengan aturan yang berlaku, berkas untuk aspek legal yang dibutuhkan berupa SK dari Kemenkumham. Dirinya menganggap bahwa selama ini aspek legal sudah menjadi salah satu aspek verifikasi untuk lisensi klub. “Dan saya rasa, sejak awal semua klub sudah tahu hal itu,” tegasnya.

Namun, jika Persiba nantinya baru bisa menyertakan surat keterangan dari notaris, pada prinsipnya PSSI akan memberikan kelonggaran. Namun, pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu ke Kemenkumham terkait kebenaran isi dari surat keterangan notaris tersebut. “Sebagai cek dan ricek saja. Yang terpenting, sebuah klub profesional itu memang harus berbadan hukum,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya