SOLOPOS.COM - Persis Solo vs Persib Bandung dimainkan di Stadion Manahan, Selasa (8/8/2023) malam WIB.

Solopos.com, SOLO – Panitia pelaksana (panpel) pertandingan Persis Solo dijatuhi denda Rp25juta karena suporter Persib Bandung masuk Stadion Manahan dalam laga melawan Persis Solo pada Selasa (8/8/2023) lalu.

Terkait hal itu, Persis Solo pun membuat pernyataan sikap yang berisi keberatan atas sanksi denda tersebut.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Berdasarkan keterangan resmi Persis Solo, Sabtu (12/08/2023), Persis Solo menerima surat dari PSSI dengan nomor 054/L1/SK/KD-PSSI/VIII/2023 yang menyatakan bahwa Panpel Persis Solo melawan Persib Bandung melanggar regulasi dan disiplin karena gagal mengantisipasi kehadiran suporter tamu (Persib Bandung) di Stadion Manahan.

Berdasarkan pada fakta dan pertimbangan hukum tersebut, panpel dikenakan sanksi denda senilai Rp25 juta merujuk kepada Pasal 51 Ayat 6 Regulasi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

Atas keputusan sepihak dari Komdis PSSI yang juga menyatakan bahwa Persis Solo tidak diperbolehkan melakukan banding.

“Maka izinkan kami memberikan hak jawab untuk menjelaskan sekaligus mempertanyakan dasar hukum dari sanksi tersebut.” Demikian keterangan resmi Persis Solo, Senin (14/8/2023).

Sebagai tim peserta kompetisi yang disahkan dalam Regulasi Liga 1 2023, Persis Solo selama ini selalu berusaha kooperatif dan mematuhi regulasi yang berlaku. Terutama terkait hukuman hadirnya penonton yang divonis sepihak oleh Komdis sebagai suporter tamu di Stadion Manahan pada Selasa (8/8/2023).

Setelah mengumpulkan bukti, Persis Solo telah menemukan fakta bahwa kehadiran penonton yang dicap sebagai suporter tamu difasilitasi oleh pihak di luar klub Persis Solo sebagai tuan rumah maupun Persib Bandung sebagai tim tamu.

Berdasarkan temuan dan investigasi klub, Persis Solo menemukan tiket untuk tribune VIP sayap utara dengan nomor seri 32-0001 s.d 32-0270 yang ditujukan sebagai tiket complimentary untuk rekanan sponsor LIB. Dalam hal ini merupakan kewajiban Persis Solo untuk memenuhi Regulasi Marketing Pasal 10–sebagian di antaranya justru didistribusikan oleh rekanan sponsor LIB kepada penonton yang dianggap Komdis sebagai suporter tamu.

Seperti diketahui bahwa penjualan atau distribusi tiket complimentary dari panpel kepada penonton umum yang saat ini dianggap sebagai suporter tamu oleh rekanan sponsor LIB adalah tindakan yang tidak tercantum dalam Regulasi Marketing Pasal 6 tentang Hak Sponsor dan Produk Ofisial Kompetisi.

“Kami menyadari bahwa tidak ada sistem yang sempurna, dan kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah kehadiran suporter tim tamu dengan berbagai filter pada sistem penjualan tiket,” lanjut keterangan Persis Solo.

Namun, distribusi tiket kepada penonton umum yang dilakukan oleh rekanan sponsor LIB ini menjadi hal kontradiktif yang mencederai tuntutan LIB kepada tim tuan rumah.

Persis Solo juga sudah berkomunikasi melalui pesan singkat kepada marketing LIB, dengan tujuan untuk mempertanyakan kriteria suporter tamu yang selama ini dijadikan acuan untuk menjatuhkan sanksi.

Pada pesan tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan suporter tamu adalah penonton yang menggunakan atribut tim away (jersey, banner, dll). Sedangkan, Persis Solo melihat definisi suporter tamu ini masih rancu. Apalagi dalam Regulasi Liga 1 2023

“Tidak memasukkan nama atau organisasi suporter sebagai bagian dari tanggung jawab klub peserta. Sebagai contoh pemain, pelatih, manajemen bisa dihukum oleh Komite Disiplin karena tertulis sebagai bagian dari klub peserta. Sedangkan komunitas suporter saat ini tidak secara jelas ditulis dalam regulasi tersebut,” sambung Persis Solo.

Manajemen Persis Solo menuntut transparansi dan solusi dari Komite Disiplin beserta LIB terkait regulasi soal kehadiran penonton umum yang dianggap sebagai suporter tamu. Apalagi saat ini iklim perdamaian dalam suporter melalui jalinan persaudaraan dan tali silaturahmi pasca insiden Kanjuruhan semakin besar, maka Komite Disiplin dan LIB tidak boleh menutup mata terkait adanya gerakan ini.

Persis Solo juga menyatakan setidaknya Komite Disiplin dan LIB tidak menjadi bagian dari masalah yang kemudian merugikan klub tuan rumah karena perilaku yang melanggar komitmen bersama.

Persis Solo berharap Komite Disiplin dan LIB tidak hanya berdiam diri, sementara seluruh klub peserta Liga 1 selalu dibebani sanksi setiap pekan. Padahal menurut Persis Solo di satu sisi seluruh klub peserta Liga 1 sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan sistem filter yang bisa mencegah kehadiran suporter tim tamu.

Persis Solo juga menyebutkan, apabila dianggap perlu dan memungkinkan, Komite Disiplin bersama LIB selaku operator mungkin bisa memberikan workshop, pelatihan, atau tutorial kepada seluruh klub peserta Liga 1 2023/2024 untuk menemukan formula paling tepat guna mengantisipasi kehadiran penonton umum yang mendukung tim tamu.

Sehingga jika panpel tuan rumah sudah melakukan seluruh rekomendasi yang disarankan oleh Security Officer dari PT LIB dan ternyata masih ada penonton umum bisa mendukung tim tamu,  penyelenggara akan mempertanyakan kualitas Security Officer dari PT LIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya