SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

Jaminan sosial dari BPJS dan Jasa Raharja ada pembagian kewenangan

Harianjogja.com, SLEMAN-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepakat membagi kewenangan. Hal ini disepakati oleh keduanya dalam Evaluasi Kerjasama BPJS Kesehatan Divisi Regional VI DIY-Jateng dan PT Jasa Raharja Persero DIY-Jateng di Hotel Eastparc, Jumat (29/1/2016).

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Kepala PT Jasa Raharja Persero cabang DIY  I Ketut Suardika  mengatakan, Jasa Raharja memegang peran sebagai penjamin pertama (primary payer) dalam memberi jaminan biaya perawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Jaminan ini didasarkan pada Undang Undang (UU) No.33 dan 34/1964 Junto PP No.17 dan 18/1965.

“Jasa Raharja menangani korban kecelakaan angkutan umum. Kecelakaan tunggal yang korbannya sebagai peserta BPJS Kesehatan ya dicover BPJS,” jelasnya.

Sementara bagi korban kecelakaan tunggal namun tidak tercover BPJS, imbuhnya, masyarakat dapat menggunakan penjaminan kecelakaan dari lembaga jaminan lainnya. Misalnya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa memanfaatkan PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (PT Taspen). Sementara buruh pabrik bisa dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya kesepakatan ini dilakukan agar tidak ada tumpang tindih penjaminan antara BPJS Kesehatan dengan Jasa Raharja. Kesepakatan ini secara resmi tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.

Sebenarnya kedua instansi ini sebelumnya sudah melakukan kerjasama sejak pertengahan tahun 2015. Namun karena beberapa alasan, program pembagian kewenangan ini belum dapat terealisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya