Sport
Sabtu, 30 Januari 2016 - 10:20 WIB

JAMINAN SOSIAL : Kewenangan BPJS & Jasa Raharja Dibagi, Ini Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

Jaminan sosial dari BPJS dan Jasa Raharja ada pembagian kewenangan

Harianjogja.com, SLEMAN-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepakat membagi kewenangan. Hal ini disepakati oleh keduanya dalam Evaluasi Kerjasama BPJS Kesehatan Divisi Regional VI DIY-Jateng dan PT Jasa Raharja Persero DIY-Jateng di Hotel Eastparc, Jumat (29/1/2016).

Advertisement

Kepala PT Jasa Raharja Persero cabang DIY  I Ketut Suardika  mengatakan, Jasa Raharja memegang peran sebagai penjamin pertama (primary payer) dalam memberi jaminan biaya perawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Jaminan ini didasarkan pada Undang Undang (UU) No.33 dan 34/1964 Junto PP No.17 dan 18/1965.

“Jasa Raharja menangani korban kecelakaan angkutan umum. Kecelakaan tunggal yang korbannya sebagai peserta BPJS Kesehatan ya dicover BPJS,” jelasnya.

Sementara bagi korban kecelakaan tunggal namun tidak tercover BPJS, imbuhnya, masyarakat dapat menggunakan penjaminan kecelakaan dari lembaga jaminan lainnya. Misalnya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa memanfaatkan PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (PT Taspen). Sementara buruh pabrik bisa dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

Menurutnya kesepakatan ini dilakukan agar tidak ada tumpang tindih penjaminan antara BPJS Kesehatan dengan Jasa Raharja. Kesepakatan ini secara resmi tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.

Sebenarnya kedua instansi ini sebelumnya sudah melakukan kerjasama sejak pertengahan tahun 2015. Namun karena beberapa alasan, program pembagian kewenangan ini belum dapat terealisasi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif