Sport
Jumat, 4 Oktober 2019 - 17:55 WIB

Klub Internal Persis Solo Bakal Perkarakan Investor Baru

Ivan Andimuhtarom  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Persis Solo (istimewa)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 26 klub internal Persis Solo ancang-ancang memperkarakan investor baru PT Persis Solo Saestu (PSS), Vijaya Fitriyasa. Mereka menilai pengalihan 70 persen saham PT PSS dari PT Syahdana Property Nusantara (SPN) kepada Vijaya tidak sah alias cacat hukum.

Sebanyak 26 klub internal tersebut memang memiliki saham minoritas di PT PSS. Jika dihitung, 26 klub ditambah delapan pendiri PT memiliki 10 persen saham di PT PSS. Hal itu diungkapkan koordinator 26 klub internal Persis Solo, L. Agus Saparno, dalam jumpa pers di Balai Persis, Kamis (3/10/2019).

Advertisement

Ia mengatakan, sebelumnya perwakilan tim internal telah rapat pada Rabu (2/10/2019) malam WIB. Ia menjelaskan, pemindahan saham dari PT SPN milik Sigid Haryo Wibisono (SHW) kepada Vijaya Fitriyasa adalah cacat prosedural.

Agus menyatakan pemindahan atau penjualan saham seharusnya tunduk pada anggaran dasar (AD) PT PSS dan Undang-undang (UU) No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Dalam dua regulasi tersebut, pemindahan saham harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

“Proses penjualan dari PT SPN ke Vijaya tersebut ilegal karena mengabaikan forum RUPS. Seharusnya PT SPN menawarkan terlebih dahulu saham itu kepada pemegang saham lainnya. Hal itu ada di AD PT PSS Pasal 7 ayat [2],” ungkap Agus.

Advertisement

Secara tegas, Agus menyatakan penjualan saham PT SPN ke Vijaya tidak sah dan cacat secara hukum karena melanggar AD PT PDD, UU No. 40/2007, dan MoU antara PT PSN dengan PT PSS.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Liga 2 Persis Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif