SOLOPOS.COM - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2022 di Jakarta, Senin (12/9/2022). (Antara/HO-KONI)

Solopos.com, JAKARTA – Guna meningkatkan akuntabilitas organisasi keolahragaan di seluruh Indonesia, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) telah membagikan buku tentang pedoman dana hibah keolahragaan di daerah.

Menurut keterangan tertulis dari Humas KONI Pusat, Selasa (13/9/2022), buku berjudul Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Program Keolahragaan di Daerah itu telah diterbitkan serta disebarkan pada 12 September 2022, bertepatan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI Tahun 2022 di Jakarta.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Dalam Rakernas KONI bertema Bersatu Menuju Prestasi Global itu, buku pedoman diberikan kepada seluruh peserta yang hadir dari seluruh Indonesia. Mereka yang hadir adalah anggota KONI pusat, yaitu 34 KONI provinsi, 70 organisasi induk cabang olahraga dan 6 organisasi fungsional.

Selain itu, turut diundang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) dari seluruh provinsi yang diharapkan mampu bekerja sama dengan KONI Provinsi meningkatkan kualitas pembinaan.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, melakukan sosialisasi kepada peserta Rakernas. Ia menjelaskan bahwa untuk pembinaan olahraga prestasi, pemerintah dapat memberikan dukungan melalui dana hibah.

“Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah, pemerintah daerah dapat menyediakan anggaran dalam APBD,” katanya mengacu Permendagri Nomor 27 Tahun 2021.

Baca Juga: Menjelang PON 2024, Menpora Peringatkan Pemerintah Daerah tentang Mutasi Atlet

Menurut Agus, organisasi pembinaan olahraga dapat menerima hibah karena tujuannya adalah prestasi yang membanggakan bangsa dan negara. Dengan kata lain masuk kategori lembaga nirlaba dan sukarela.

“Hibah diberikan kepada badan atau lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial,” ujar Agus Fatoni.

Tentang teknis pelaksanaan dijelaskan dalam buku pedoman, mulai dari persyaratan, penyusunan proposal, sumber penganggaran, pengelolaan hingga pelaporan serta evaluasi dana hibah keolahragaan di daerah.

Ketua tim Kelompok Kerja (Pokja) Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Program Keolahragaan di Daerah, Mayjen TNI Purn Heru Suryono menjelaskan terntang awal buku tersebut disusun.

“Buku pedoman yang baru dipaparkan itu berangkat dari keprihatinan Bapak Ketua Umum KONI Pusat terhadap beberapa kasus yang terjadi di daerah khususnya di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Ada beberapa pengurus organisasi olahraga yang berhadapan dengan hukum, sehingga Pak Ketum KONI Pusat membuat pokja yang dapat dipedomani KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota,” kata Heru.

Baca Juga: Coach Rasiman Dinilai Layak Masuk Tim Pelatih Persis Solo Senior, Ini Alasannya

“Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat membantu pelaku organisasi pembinaan olahraga terhindar dari masalah hukum,” jelas Heru.

Menurut dia, saat Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas) Tahun 2015 di Papua, anggota KONI Pusat memberikan usulan untuk membentuk Pokja Dana Hibah Keolahragaan di Daerah. Alasan diusulkannya hal tersebut karena permasalahan hukum dan kesulitan KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota mendapatkan dana hibah APBD, tetapi harus tetap melaksanakan kompetisi.

Konsep yang tertuang dalam buku pedoman telah melewati proses penyempurnaan melalui Focus Group Discussion (FGD) Penyempurnaan Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Program Keolahragaan di Daerah yang diselenggarakan pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Digarap di 4 Kota, “Merayakan Bersama” Jadi Sisi Lain PSS Sleman Vs Persis Solo

Saat itu hadir untuk memberikan masukan dari anggota KONI Pusat seperti KONI DKI Jakarta, KONI Jawa Timur, KONI Jawa Barat, KONI Jawa Tengah, KONI DIY dan beberapa induk cabang olahraga.

“Buku pedoman ini juga mengacu regulasi yang sudah berlaku, antara lain undang-undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, PP No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Perpres No.86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional,” jelas Heru.

Heru juga menjelaskan bahwa timnya sudah melakukan sosialisasi Pedoman Dana Hibah Keolahragaan di Daerah ke KONI NTB, KONI Sulawesi Tenggara dan KONI Kota Madya Solok, Sumatra Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya