JOGJA-Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo meminta kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur larangan pelibatan pejabat daerah dalam sepak bola profesional.
Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade
Perda itu menjadi kepanjangan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 22/2011, yang mengatur pelarangan keterlibatan pejabat publik di sepak bola profesional.
“Aturannya kan sudah jelas. Kalau nyatanya masih ada yang melanggar, saya harap musim depan, harus segera dibuatkan Perda untuk itu,” katanya kepada Harian Jogja, saat melakukan inspeksi ke Museum PSSI, Minggu (23/6/2013).
Menurut Roy, klub sepak bola profesional akan mengalami kesulitan jika pejabat publik tidak ambil bagian dalam pengelolaan klub. Namun seiring dengan membaiknya iklim sepak bola Indonesia dirinya berharap semua klub mau belajar.
“Saya tahu itu sulit. Tapi mulai sekarang, semuanya harus belajar. Saya tak pedulikan daerah mana itu, yang penting aturannya kan sudah ada. Saya akan lakukan recheck lagi untuk musim depan,” terangnya.