SOLOPOS.COM - Pemusnahan miras di halaman Mapolres Kendal, Jl. Soekarno Hatta No.158, Karang Sari, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Jateng, Jumat (26/5/2017). (Tribratanewskendal.com)

Miras dari berbagai merek yang dimusnkahkan Polres Kendal memicu kritikan netizen.

Semarangpos.com, KENDAL – Polres Kendal memusnahkan 3.750 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek di halaman Mapolres Kendal, Jl. Soekarno Hatta No.158, Karang Sari, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (26/5/2017). Pemusnahan miras yang disita dari para pedagang di Kabupaten Kendal demi mencegah penyakit masyarakat menjelang Ramadan 2017 itu justru menuai kritikan dari khalayak pengguna Internet (netizen).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam grup Facebook Liputan Kendal Terkini, netizen menuding polisi telah sasaran jika hanya memusnahkan miras yang disita dari para pedagang di Kendal. Menurut mereka, pencegahan penyakit masyarakat dengan memusnahkan miras dari pedagang tak akan efektif jika pabrik yang memproduksi miras masih mendapatkan izin beroperasi. “Pabriknya hancurin sekalian ya harusnya biar tuntas,” tulis pengguna akun Facebook Yayuk Ema Mahardiputri.

Podo ae ra ngaruhh pabrik ee jek bukak [Sama saja jika pabriknya masih beroperasi],” timpal pengguna akun Facebook Muhamat Ayis.

“Lagu lama. Lha terus pemusnahan pabrik kapan? Gk wani nutup to?” tulis pengguna akun Facebook Dapur Mapan.

Percuma ora ngaruh, pabrik e wae ise buka, podo karo ngapusiiiiii [Percuma, tak akan berpengaruh. Pabriknya masih buka, sama saja bohong],” papar pengguna akun Facebook Jhon Teru.

Belum genap sehari kabar pemusnahan miras di Kendal itu mencuat, netizen sudah berkomentar ratusan kali. Kebanyakan dari mereka ramai melancarkan kritikan terhadap kegiatan pemusnahan miras hasil sitaan dari para pedagang di Kendal tersebut.

Dikabarkan laman resmi Internet milik Polres Kendal, ribuan botol miras dari berbagai merek tersebut memang hasil sitaan dari operasi yang dilakukan Polres Kendal terhadap pedagang selama satu pekan terakhir. Bahkan, para pedagang miras tersebut diancam jerat hukum. “Kepada para penjual mirasnya dikenakan tipiring dan semua akan disidangkan,” jelas Wakapolres Kendal Kompol Sugiyatmo di Mapolres Kendal sebelum pemusnahan miras dilaksanakan.

Terlepas dari kritikan netizen, Sugiyatmo menjelaskan bahwa pemusnahan miras itu adalah upaya Polres Kendal dalam mencegah penyakit masyarakat menjelang Ramadan 2017. “Tindak pidana kejahatan sering kali terjadi karena pengaruh miras. Maka dari itu tujuan dari razia miras untuk mengantisipasi timbulnya gangguan kamtibmas selama bulan Ramadan dan diharapkan pelaksanaan puasa tidak dinodai dengan kegiatan negatif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa,” ujar Sugiyatmo.

Pada akhir pidatonya, Sugiyatmo juga mengimbau masyarakat untuk tak melakukan sweeping selama Ramadan. Ia meminta masyarakat dapat menaruh kepercayaan kepada polisi dalam menjaga ketertiban selama Ramadan 2017.

Kegiatan pemusnahan miras di halaman Mapolres Kendal tersebut juga disaksikan jajaran Forkompimda Kabupaten Kendal, Ketua MUI Kendal, Ketua FKUB, Ketua NU Cabang Kendal, Ketua Muhammadiyah Kendal dan tokoh agama serta tokoh masyarakat lainnya.

Berbanding terbalik dengan netizen dalam grup Facebook Liputan Kendal Terkini, tokoh agama di Kendal, K.H. Ubaidilah, melontarkan apresiasinya terhadap kegiatan pemusnahan miras itu. Menurutnya, tindakan razia dan pemusnahan miras itu sangat efektif untuk mencegah penyakit masyarakat di Kabupaten Kendal. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya