Sport
Rabu, 5 Desember 2012 - 03:59 WIB

Musorprov KONI Jateng Akan Hilangkan Persyaratan Khusus Calon Ketua

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Panitia Pengarah Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Jateng akan menghilangkan persyaratan khusus bagi calon ketua umum induk organisasi olahraga di Jawa Tengah.

Anggota Panitia Pengarah yang juga Wakil Ketua Umum II KONI Jateng, Sukahar, kepada wartawan di Semarang, Selasa (4/12/2012), mengatakan bahwa dirinya menolak adanya persyaratan dukungan dari pengprov dan KONI Kabupaten/Kota.

Advertisement

Aturan khusus yang dihilangkan yaitu dukungan minimal dari KONI Kabupaten/Kota dan pengprov bagi calon yang akan maju pada pemilihan ketua umum KONI Jateng dalam Musorprov di Semarang, 19-20 Desember mendatang.

Menurut dia, persyaratan itu selain tidak ada dalam aturan AD/ART KONI juga dikhawatirkann akan menciptakan suasana tidak sehat.

“Saya kira biarlah Musprov berlangsung sedemokratis mungkin. Jangan nganeh-nganehi dengan membawa surat dukungan segala,” katanya.

Advertisement

“Silakan, bagi siapa saja yang ingin tampil menjadi ketua umum, kesempatan terbuka mulai 4 hingga 14 Desember mendatang,” katanya.

Ia berharap pemilihan ketua umum KONI mendatang berlangsung lancar dan tertib. “Siapapun yang terpilih menjadi ketua KONI tetap harus didukung semua peserta Musorprov,” katanya.

Soal figur ketua KONI, kata dia, tentunya adalah yang bisa mengayomi semua induk organisasi olahraga yang menjadi anggotanya dan bisa menjembatani semua kepentingan atlet, pelatih, dan pengprov, serta menjalin komunikasi dengan Pemrov Jateng.

Advertisement

Anggota Panitia Pengarah lainnya Tutuk Kurniawan yang juga Wakil Ketua Umum II KONI Jateng menilai adanya aturan rekomendasi dari KONI daerah, pengprov, badan fungsional tersebut nantinya hanya akan melahirkan masalah tersendiri dalam kepengurusan.

Ia mencontohkan, Kalau seperti ini tentu akan muncul istilah ‘anak kandung’ dan ‘anak tiri’. “Misalnya calon A didukung 50 pengprov dan calon B didikung 10 pengprov maka nisa saja calon A jika jadi perlakuannya terhadap 10 pengprov berbeda dengan yang mendukungnya,” katanya.

Pada hari pertama pembukaan pendaftaran calon ketua umum hari ini, belum ada satupun calon yang mendaftar atau mengambil formulir pendaftaran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif