SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Anggota DPRD DIY menilai rencana pengajuan permohonan pemutihan tunggakan sewa Stadion Mandala Krida oleh PSIM masih masuk akal.

Berdasarkan Undang-undang (UU) No.3/2005, pemerintah daerah berkewajiban untuk memprioritaskan pembinaan olahraga di daerah. Oleh sebab itu, manajemen yang notabene sudah mengalami krisis keuangan dianggap sudah seharusnya memaksimalkan undang-undang itu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kalau memang dasarnya undang-undang itu, saya rasa bisa dipertimbangkan,” ujar Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana kepada Harian Jogja, Minggu (2/9).

Ia menegaskan, keberadaan aset pemerintah pada dasarnya bukan untuk kepentingan profit. Lebih dari itu, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi hal utama. Begitu juga dengan kasus tunggakan Stadion Mandala Krida yang membebani PSIM. Menurutnya persoalan itu seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah demi menyelematkan aset pembinaan sepakbola.

“Kondisi PSIM ini adalah hal yang sama-sama tidak diinginkan,” ucapnya.

Meski begitu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.1/2011 tidak memperbolehkan pendanaan sepak bola profesional menggunakan APBD. Peraturan itu membuat PSIM tidak bisa serta merta bebas menggunakan Stadion Mandala Krida yang notabene adalah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY.

“Saya berharap pembinaan keolahragaan menjadi pertimbangan,” imbuh Yoeke.

Di samping itu, ia juga mengharapkan adanya komunikasi dan keterbukaan di kalangan internal manajemen sendiri. Sebut saja misalnya pengurus, pemain, ofisial, maupun panitia pelaksana (panpel).

SKPD terkait juga akan menjadikan hasil komunikasi internal tersebut sebagai bahan pertimbangan. “Dengan begitu SKPD akan tahu bentuk dukungan apa yang mereka berikan untuk PSIM,” paparnya.

Terpisah, Ketua Umum PSIM Haryadi Suyuti mengaku tetap akan menyelesaikan persoalan tunggakan itu.

“Itu sudah menjadi agenda kami. Pasti akan kami selesaikan kok,” ujarnya kemarin.

Sebelumnya, Media Director PSIM Ajiek Tarmidzi mengatakan, pihaknya berencana mengajukan surat permohonan pengajuan pemutihan tunggakan stadion Mandala Krida kepada Gubernur DIY.

Ia mengakui sesegera mungkin akan mengajukan surat tersebut sekaligus beraudiensi dengan Pemprov DIY terkait dengan rencana pengelolaan Stadion Mandala Krida oleh Pemerintah Kota Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya