Sport
Selasa, 4 September 2018 - 20:41 WIB

Penggelapan Pajak, Mourinho Divonis 1 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Manajer&nbsp;Manchester United Jose Mourinho dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh pengadilan Spanyol terkait dakwaan jaksa bahwa dirinya melakukan penggelapan pajak senilai 3,3 juta euro. Dia didakwa dalam dua kejahatan keuangan yang terjadi saat dirinya menangani tim ibu kota Spanyol, Real Madrid.</p><p>Mou dikabarkan telah menyetujui vonis enam bulan penjara untuk setiap dakwaan. Dilaporkan Daily Mail yang mengutip El Mundo, Selasa (4/9/2018), hukuman itu merupakan hasil kesepakatan pihaknya dengan penuntut umum.</p><p>El Mundo melaporkan bahwa pelatih berusia 55 tahun itu juga sepakat membayar denda senilai total 1,98 juta euro atau 60 persen dari nilai pajak yang dia gelapkan. Hingga berita ini diturunkan, baik jaksa maupun pihak pengadilan belum memberikan keterangan resmi tentang hasil sidang kasus ini.</p><p>Meski demikian, Mourinho tak perlu menjalani vonis tersebut dengan hukuman badan di penjara. Dalam aturan hukum Spanyol, seorang pelanggar hukum tidak perlu menjalani hukuman dalam sel jika divonis kurang dari 2 tahun penjara.&nbsp;</p><p>Skandal penggelapan pajak Mourinho mulai diawasi oleh aparat di Spanyol sejak tahun lalu. Pihak kejaksaan menduga Mourinho memiliki utang pajak hampir 2,9 juta euro pada 2011-2012. Namun nilai tanggungan pajak itu tidak dideklarasikan Mourinho dalam dokumen pendapatannya saat berada di Real Madrid.</p><p>Dugaan pelanggaran itu meliputi informasi palsu yang diberikan kepada Badan Pajak Spanyol selama 2015. Hal itu mendorong kejaksaan membuka kembali kasus tersebut yang sebelumnya sempat ditutup setelah pria Portugal itu membayar denda jutaan euro.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif