Sport
Sabtu, 9 Oktober 2021 - 18:07 WIB

Penjelasan Lembaga Anti Doping Indonesia Terkait Ancaman Sanksi WADA

Newswire  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - World Anti Doping Agency atau Badan Antidoping Dunia (WADA). (wikipedia)

Solopos.com, SOLO – Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) angkat bicara terkait adanya ancaman sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) yang kini menyita banyak perhatian. LADI membantah pihaknya lalai dalam merespons surat peringatan WADA.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesia menjadi salah satu negara yang terancam mendapat hukuman dari WADA selain Thailand dan Korea Utara. Tak tanggung-tanggung, hukuman itu bisa berupa larangan mengibarkan bendera Merah Putih hingga tak boleh menjadi tuan rumah event internasional.

Advertisement

Wakil Ketua LADI Rheza Maulana mengatakan pihaknya menerima surat pertama dari WADA pada 15 September 2021. Sejak saat itu, pihaknya terus berkomunikasi dengan Badan Anti-Doping Dunia tersebut.

Baca Juga: Surat Menpora Direspons WADA, Ada Kabar Baik untuk Indonesia!

Advertisement

Baca Juga: Surat Menpora Direspons WADA, Ada Kabar Baik untuk Indonesia!

Menurutnya, surat itu muncul lantaran adanya ketidaksesuaian dari rencana tes doping di Indonesia pada 2020 dan 2021. Adapun tes-tes yang dimaksud mencakup tiga hal yaitu tes reguler atau Out of Competition Testing (OCT), tes PON, dan program 2022.

Kemudian surat kedua datang pada 7 Oktober 2021. Menpora Zainudin Amali sempat menyebut surat kedua itu datang karena respoons dari LADI terhadap surat pertama belum sesuai dengan yang diharapkan oleh WADA. Hingga akhirnya Menpora berkirim surat ke WADA dan mendapat kabar bagus karena penyelenggaraan PON dan Perparnas boleh dilanjutkan.

Advertisement

“OCT atau tes luar pertandingan di 2021 saat ini sudah di-submit ulang dan tinggal menunggu pelaksanaan Q2, Q3, Q4, sampai Desember nanti. Begitupun untuk PON sudah diterima (oleh WADA) dan tinggal kita lakukan tes saja. Nah, yang ketiga itu tentang tes 2022 yang harus disiapkan dari sekarang. Itu hanya menunggu realisasi dari komponen-komponen tes yang sesuai dengan keinginan mereka. Jadi kami masih diskusi, berapa sih jumlah tes yang harus dilakukan,” kata Rheza.

“Tapi status yang beredar di masyarakat kan bahwa tidak boleh ini, itu, Indonesia disanksi setahun. Padahal yang benar itu jikalau poin-poin tadi sudah sudah dibenahi, maka status kita dikembalikan lagi tanpa menunggu setahun.”

“Jadi sebenarnya surat yang diterima 7 Oktober merupakan surat kedua yang merupakan balasan dari mereka (WADA), surat keputusan. Karena dalam waktu 21 hari itu sebenarnya kami sudah berproses, sudah hubungan baik dengan mereka. Bahkan tiga poin itu (yang jadi permasalahan) kami benahi secara langsung selama waktu tersebut. Namun, memang hanya pihak internal kami yang mengetahui tentang isi komunikasi seperti apa. Yang jelas WADA sudah mengetahui Indonesia berprogres.”

Advertisement

Baca Juga: Indonesia Terancam Sanksi WADA, Begini Penjelasan Menpora

“Jadi putusannya kemarin kita (LADI) dianggap non compliant, kemudian kita balas kembali surat tersebut pada 8 Oktober, dan pagi ini langsung direspons mereka (WADA) bahwa PON boleh dilakukan tes doping dll, dan ke depannya juga dapat dilakukan tes tapi dengan supervisi dari Jepang, yang MoU-nya harus dibahas dengan segera.”

“Jadi kalau banyak netizen yang mengatakan kenapa 21 hari diam-diam saja? Kami bukan diam-diam saja tapi sudah berproses. Kami selesaikan satu persatu tanpa kita bicara ke siapa-siapa,” tutup Rheza.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Indonesia Menpora DOPING WADA
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif