Sport
Senin, 6 Desember 2021 - 17:50 WIB

Perbakin Solo Buka Pendaftaran Calon Ketua, Ini Syaratnya Lur

Ichsan Kholif Rahman  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Adm Perum Perhutani KPH Surakarta, Sugi Purwanta, (tengah mengenakan kemeja biru muda), bersama komunitas 234 SC Regwil Surakarta, Divisi 87, Perbakin Jateng, sukarelawan, dan Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, menerbangkan burung di Lawu Camp dan Sakura Hills pada Minggu (13/9/2020).(Istimewa/Dokumentasi Perum Perhutani KPH Surakarta)

Solopos.com, SOLO — Pengkot Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Solo mulai membuka pendaftaran calon ketua periode 2021-2025 dalam agenda Muskot Perbakin pada 18 Desember 2021 mendatang.

Calon ketua harus melewati berbagai syarat ketat dalam agenda utama Muskot Perbakin itu.

Advertisement

“Proses penjaringan dan penyaringan dilaksanakan 7 Desember hingga 12 Desember 2021. Berkas dokumen pendaftaran diterima di Sekretariat Pengprov Perbakin Jawa Tengah paling lambat 12 Desember 2021,” kata Ketua sementara Pengkot Perbakin Solo, Helly Sulistyanto, dalam keterangan yang diterima Solopos.com, Senin (6/12/2021).

Berdasarkan aturan Anggaran Rumah Tangga (ART) Perbakin Pasal 29 tentang persyaratan bakal calon Ketua Perbakin mengatur beberapa poin.

Antara lain bakal calon ketua merupakan anggota perorangan Perbakin yang dibuktikan dengan KTA Perbakin yang masih berlaku.

Advertisement

Kemudian usia bakal calon saat Muskot Perbakin maksimal berusia 70 tahun. Bakal calon Ketua Perbakin harus memperoleh rekomendasi tertulis dan diusulkan oleh paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota tingkat kepengurusan di bawahnya.

Lalu setiap tingkatan kepengurusan hanya mengusulkan satu bakal calon. Bakal calon juga telah memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang jika bakal calon merupakan pejabat negara dan/atau pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau anggota TNI/Polri.

Baca Juga: Segera Dibentuk, Perbakin di Tiap Daerah di Soloraya 

Advertisement

“Nantinya, pengecekan dokumen asli akan dilakukan seperti keaslian kartu tanda anggota (KTA) Perbakin dan KTP,” kata dia.

Lalu calon ketua juga wajib membuat sejumlah surat pernyataan antara lain seperti kesediaan, kesiapan, dan kesanggupan menjadi Ketua Perbakin meliputi riwayat hidup singkat, tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman paling sedikit 5 tahun berdasarkan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Lalu, calon ketua juga membuat surat kesediaan untuk memperkenalkan diri dan memaparkan visi dan misinya sebagai Ketua Perbakin dihadapan peserta Muskot.

“Rencana awal Muskot Perbakin Solo pda 30 Desember 2021. Namun karena pemberlakuan PPKM Level III pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, kami majukan menjadi 18 Desember 2021,” kata Helly.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif