SOLOPOS.COM - Sejumlah pejabat Polri menyampaikan keterangan pers kepada wartawan terkait pengungkapan kasus pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 pada 2018-2022 di Jakarta, Rabu (27/9/2023). (Istimewa/humas.polri.go.id).

Solopos.com, SOLO–Polri menetapkan enam tersangka yang terdiri atas empat wasit dan dua orang nonwasit karena diduga terlibat pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 pada 2018 hingga 2022.

Mereka diduga kuat telah melakukan match fixing dalam beberapa pertandingan. Klub diduga menyuap para pelaku hingga Rp1 miliar.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Hanya, polisi tak membeberkan nama klub yang diduga terlibat kasus tersebut lantaran masih mengembangkan pengusutan.

Kasus tersebut diungkap Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri atas laporan PSSI yang mendapat informasi awal dari Sport Radar Intelligence & Investigation dari FIFA yang diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023.

“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023) yang dikutip Solopos.com dari laman resmi Polri, humas.polri.go.idKamis (28/9/2023).

Dia memerinci enam tersangka tersebut meliputi K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.

Asep melanjutkan kasus itu terungkap berkat kerja sama Polri dan PSSI. PSSI melaporkan indikasi match fixing kepada Satgas Anti Mafia Bola setelah menerima laporan dari Sport Radar Intelligence & Investigation dari FIFA pada 24 Juni 2023 lalu.

Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.

Laporan dari PSSI itu teregister dengan nomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI pada 5 September 2023.

Berdasar laporan itu Asep menyebut terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.

Selanjutnya Satgas Anti Mafia Bola Polri memeriksa 15 orang saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana.

Dari rangkaian tersebut, ucap Asep, penyidik menemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub dengan cara melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang.

“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y. Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan,” ujar Asep.

Atas pelanggaran hukum itu, tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU No. 11/1980 Tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Mereka terancam penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Sedangkan, tersangka, R, T, R, dan A dijerat dengan Pasal 3 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Para wasit itu terancam penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya