SOLOPOS.COM - Atlet balap sepeda DIY, Odie Purnama Setiawan. (Dok JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Organisasi Anti-Doping Indonesia (IADO) memberikan sanksi kepada atlet balap sepeda Indonesia, Odie Purnama Setiawan, berupa larangan mengikuti kejuaraan balap sepeda selama tiga tahun. Sanksi diberikan karena Odie dianggap telah menggunakan zat terlarang atau doping.

“Odie Puranama Setiawan dilarang mengikuti berbagai ajang balap sepeda termasuk eksibisi terhitung mulai tanggal 16 April 2024 hingga 15 April 2027,” ujar Ketua Umum IADO, Gatot S. Dewa Broto, Rabu (22/5/2024).

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Ia menjelaskan kasus penggunaan doping berawal pada 23 Agustus 2023, ketika Doping Control Officer (DOC) IADO diundang oleh PB ISSI untuk mengambil sampel pada para atlet termasuk Odie Purnama Setiwan pada pelaksanaan Kejuaraan Balap Sepeda Nasional 2023, yang sekaligus merupakan babak kualifikasi untuk PON 2024.

Sampel-sampel yang diambil langsung dikirimkan ke laboratorium anti-doping yang terakreditasi WADA di Bangkok, Thailand, dan diterima oleh laboratorium tersebut pada 31 Agustus 2023.

Pihak laboratorium melaporkan hasil analisis sampel A berupa temuan analitis yang merugikan (adverse analytical finding) berupa stanozolol metabolites 3?-hydroxy-stanozolol, 4ß hydroxystanozolol, 16J3-hydroxy-stanozolol.

Zat-zat tersebut merupakan metabolit dari zat stanozolol yang tergolong dalam kategori S1 agen anabolik pada daftar zat terlarang tahun 2023. Zat-zat tersebut merupakan zat yang tidak muncul secara alami dalam tubuh dan termasuk ke dalam golongan bukan substansi spesifik.

IADO kemudian mengirimkan pemberitahuan awal kepada atlet tersebut pada tanggal 8 November 2023 dan menerima jawaban atlet pada tanggal 14 November 2023 terkait penjelasan temuan IADO.

Selanjutnya, IADO mengirimkan surat tuntutan kepada atlet tersebut pada 7 Desember 2023. IADO memberikan tenggat waktu kepada atlet tersebut untuk menjawab surat tuntutan tersebut tidak lebih dari 28 Desember 2023.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Desember 2023 IADO telah menerima balasan dari atlet tersebut, dengan memilih untuk melakukan penjelasan tertulis kepada IADO serta mengabaikan hak untuk melakukan persidangan (hearing).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya