Sport
Kamis, 7 Mei 2015 - 21:25 WIB

PSSI DIBEKUKAN : Gugat Menpora, PSSI Siapkan 22 Bukti

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aristo Pangaribuan (PSSI)

PSSI dibekukan Menpora. PSSI lalu mengajukan 22 bukti untuk menggugat Menpora.

Solopos.com, JAKARTA — Tim hukum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengajukan 22 bukti permulaan dalam sidang gugatan terhadap Kemenpora terkait surat keputusan Menpora Nomor 01307 yang membekukan organisasi sepak bola tertinggi di Indonesia itu.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan Antara, Kamis (7/5/2015), sidang gugatan PSSI dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pulo Gebang Jakarta Timur, Kamis.

Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, mengatakan 22 bukti tersebut berupa dokumen-dokumen mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan PSSI dan peraturan keorganisasiannya.

Advertisement

Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, mengatakan 22 bukti tersebut berupa dokumen-dokumen mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan PSSI dan peraturan keorganisasiannya.

“Pertama, PSSI adalah badan hukum yang mandiri, selanjutnya ada tentang statuta PSSI, hasil kongres, dan lain-lainnya yang biasa,” kata Aristo.

Aristo menekankan bukti permulaan kuat untuk pertimbangan putusan sela adalah beberapa pucuk surat dari FIFA yang ditujukan untuk PSSI.

Advertisement

Menurut Aristo, bukti-bukti tersebut cukup menjelaskan pembekuan PSSI oleh Kemenpora telah menimbulkan kekisruhan sepak bola Indonesia.

Aristo mengatakan bukti-bukti tersebut akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan sela.

“Hakim bilang bukti-bukti itu akan dijadikan pertimbangan dalam putusan sela kita yang meminta penundaan keberlakuan SK Menpora,” kata Aristo.

Advertisement

Sidang gugatan PSSI yang dilaksanakan tertutup hari ini mengagendakan pengajuan bukti-bukti permulaan oleh PSSI.

Sebagaimana diberitakan Solopos.com sebelumnya, sidang gugatan PSSI terhadap Kemenpora akan dilanjutkan Kamis ini. Hal itu dilakukan setelah majelis hakim persidangan menyatakan gugatan telah memenuhi syarat.

Pada sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan permohonan gugatan oleh PSSI yang dilanjutkan dengan mengajukan bukti-bukti permulaan. Setelah itu, pihak Kemenpora akan memberikan jawaban atau eksepsi terhadap gugatan PSSI.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif