SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Rusuh suporter yang melibatkan Aremania dan suporter Surabaya United akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Sragen pekan ini.

 
Harianjogja.com, SRAGEN — Sidang perdana kasus penyerangan terhadap suporter Arema Cronus (Aremania) yang dilakukan suporter Surabaya United akan digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Sragen, pekan ini.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Dari 31 tersangka, baru satu tersangka, DR yang dilimpahkan oleh Polres Sragen ke PN setempat. DR berstatus masih anak-anak dan perkaranya telah dipisahkan dengan tersangka lainnya.

Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo menyatakan, penyidik Satreskrim Polres Sragen telah menyerahkan tersangka DR dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Sementara untuk mengantisipasi adanya gangguan massa saat kasus disidangkan di PN Sragen, Polres Sragen telah menyiapkan personel untuk pengamanan.

“Semua barang bukti sudah di Kejaksaan semua. Tersangka Bonek anak-anak sudah P21 [lengkap]. Sekarang Satreskrim tinggal menyelesaikan kasus 30 tersangka lainnya. Ya, dalam waktu dekat berkasnya sudah segera disampaikan ke Kejari Sragen,” ujar Kapolres, saat ditemui Solopos.com, Senin (4/1/2016).
Ancaman Pasal Berlapis

Sementara, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen, Hanung Widyatmaka mengatakan, penyerahan tersangka DR dan barang bukti dilakukan oleh kepolisian setempat pada Kamis (31/12/2015) lalu. Meski status DR di bawah umur, namun ancaman jeratan terhadap pasal berlapis yakni Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan terhadap barang tetap dikenakan tetap diterapkan.

Adapun ancaman hukuman yang menjerat DR adalah hukuman 12 tahun atas pelanggaran Pasal 170 KUHP dan ancaman dua tahun untuk pelanggaran atas Pasal 406 KUHP.

“Biasanya untuk kasus anak-anak hanya melakoni separuh dari vonis yang dijatuhkan hakim. Sidangnya pun dilaksanakan secara tertutup,” imbuh Hanung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya