Solopos.com, SOLO — Tarik ulur jumlah suara dalam Kongres VIII Pasoepati akhirnya menemui titik terang. Seluruh pasangan calon menyepakati setiap korwil maupun duta besar (dubes) bakal mendapat suara sama dalam pemilihan yakni tiga.
Keputusan tersebut diharapkan menjadi win-win solution sehingga menjaga pelaksanaan kongres di Hotel Horison Aziza Solo, Minggu (10/1/2021), tetap kondusif.
Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar
Kesepakatan soal hak suara mengemuka dalam pertemuan Majelis Pasoepati, DPP Pasoepati dan tiga pasangan calon pemimpin baru Pasoepati 2021-2023 di sebuah rumah makan di kompleks Lokananta, Rabu (6/1/2021) malam.
PSSI Jateng Sebut Stadion Jatidiri Belum Layak Gelar Kompetisi
Dalam pertemuan tersebut, sebanyak 17 korwil dan satu dubes dinyatakan memiliki masing-masing tiga suara. Artinya ada 54 suara yang akan diperebutkan apabila Kongres VIII Pasoepati berujung pada voting.
Sebelumnya, hak suara tiga korwil yakni Korwil Jogja, Bekasi dan Tangerang masih menggantung. Ada dua versi berbeda yakni satu suara dan tiga suara bagi korwil di luar Soloraya. Namun setelah berembuk dan memperhatikan dokumen hasil sidang komisi Kongres VII, 2018, ketiga korwil tersebut akhirnya mendapat hak sama dengan korwil lain.
Pasoepati Jakarta yang berstatus dubes juga mendapatkan tiga suara dari yang awalnya satu suara. “Masalah sudah klir. Semuanya punya hak sama, tiga suara,” ujar Ketua Majelis Pasoepati, Ekya Sih Hananto, kepada Solopos.com, Kamis (7/1/2021).
Apresiasi
Pasangan Prapto Koting-Sapta Oox (Prasaja) mengapresiasi elemen Pasoepati yang tetap mengedepankan kebersamaan dalam mengurai konflik. Capres Prapto Koting memuji jiwa besar para pasangan calon yang mau menerima keputusan bersama dengan lapang dada.
“Kami juga mengapresiasi Mas Ekya [Ekya Sih Hananto, Ketua Majelis Pasoepati] dan Mas Rio [Aulia Haryo Suryo, Presiden Pasoepati] dan panitia kongres yang ikut duduk bersama. Kita semua saudara, harus saling merangkul.”
Prapto menilai tidak ada konstitusi yang dilangkahi dengan kebijakan penyamarataan hak suara antara korwil dan dubes. Dia mengatakan AD/ART tidak menerangkan jumlah suara korwil dan dubes. Hak suara biasanya diatur dalam penyusunan tata tertib jelang kongres.
Pasangan Agus Warsoep-Beto (Abe) juga puas dengan kebijakan suara terbaru. “Sudah sesuai harapan kami. Semoga semua pihak bisa menerima dengan legawa,” ujar capres Agus Warsoep.
PSBB, Jam Buka Hik hingga Mal di Sukoharjo Dibatasi Pukul 19.00 WIB
Sementara itu pasangan Maryadi Gondrong-Agus Ismiyadi (Gas) menerima keputusan bersama meski masih ada ganjalan soal penetapan dubes mendapat tiga suara.
“Kami tidak masalah apabila suara Korwil Jogja, Bekasi dan Tangerang disamakan dengan korwil lain. Kalau dubes akhirnya juga tiga suara, kok sepertinya dipaksakan. Namun pasangan Gas menerima karena sudah kesepakatan bersama,” ujar cawapres Agus Ismiyadi.