SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Akhirnya semua tersangka kasus dugan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ditahan KPK. Hengky Baramuli, satu-satunya tersangka yang belum ditahan, hari ini menyusul tersangka lainnya ke rumah tahanan.

“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam pesan singkatnya, Jumat (4/2) siang.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Hengky yang memenuhi panggilan KPK setelah sejak pekan lalu absen, digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 14.40 WIB. Dia dibawa ke Rutan Salemba.

Ketika dibawa ke mobil tahanan, raut muka Hengky tampak tegang bercampur pucat. Pemandangan ini sungguh jauh berbeda dibanding pagi tadi, di mana ia masih sumringah dan santai.

Hengky dikenakan pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999. Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar ini disangkakan menerima suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan DGS BI pada tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.

Dengan ditahannya Hengky, maka KPK telah menggenapi penahanan 24 tersangka terkait kasus suap DGS BI. KPK sendiri memang mengagendakan untuk merampungkan proses penahanan tersangka-tersangka kasus cek pelawat pada pekan ini.

Sebelumnya, 19 politisi tersangka kasus serupa ditahan KPK pada Jumat (28/1). Mereka ditahan di sejumlah tempat antara lain Rutan Cipinang, Rutan Salemba, dan Polda Metro Jaya.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya