SOLOPOS.COM - Aksi sepak bola gajah antara PSS Sleman melawan PSIS Semarang menjadi catatan memalukan. Ist/Dok

Sepak bola gajah melibatkan PSS Sleman dengan PSIS Semarang dalam laga Divisi Utama.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Disiplin PSSI kembali membuka kasus sepak bola gajah antara PSS Sleman dengan PSIS Semarang. Komdis pun membuka peluang untuk melakukan sidang ulang setelah mendapatkan fakta baru.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Empat pemain PSS Sleman memberikan pernyataan berbeda dari sidang yang digelar 10 bulan lalu. Mereka mengatakan manajer PSS saat itu, Supardjiono, yang menginstruksikan untuk melakukan gol bunuh diri. Mengetahui hal itu, Komdis PSSI pun membuka peluan untuk mengadakan sidang ulang dalam kasus sepak bola gajah.

Supardjiono sendiri dinyatakan bebas dalam sidang yang dipimpin Hinca Pandjaitan 10 bulan lalu itu. Sementara, sejumlah pelatih dan pemain (termasuk empat pemain PSS tersebut) mendapat hukuman seumur hidup, skorsing lima tahun, atau bebas dengan masa percobaan.

“Kenapa tidak dari dulu mereka katakan saat sidang komdis? Padahal dulu itu ada prosesnya, mereka dipanggil untuk dimintai keterangannya. Tapi pernyataan mereka berbeda dengan sekarang,” ungkap Ketua Komdis PSSI, Ahmad Yulianto, seperti dilansir Detik.com, Minggu (2/8/2015).

Yulianto menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti pengakuan empat pemain PSS Sleman itu. Komdis berencana memanggil mereka kembali sambil meminta keterangan dari Hinca Pandjaitan.

“Saya akan kumpulkan teman-teman untuk membahas soal kasus ini. Mungkin mereka akan kami panggil lagi untuk menanyakan yang sebenarnya. Kami juga akan meminta data dan keterangan kronologis keputusan kepada Pak Hinca,” imbuh Yulianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya