SOLOPOS.COM - Ketua Komdis PSSI Hinca Panjaitan berjabat tangan dengan Rumadi dan sejumlah manajemen serta pemain PSS saat digelar sidang Komdis PSSI di Kantor PSSI Jakarta, Selasa (28/10) (JIBI/Harian Jogja/LigaIndonesia)

 

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah mengeluarkan putusan akhir menyangkut sepak bola gajah yang diperagakan PSS Sleman dan PSIS Semarang beberapa waktu lalu.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Sejumlah pemain, ofisial bahkan tukang pijat, yang terlibat dalam pertandingan terkena hukuman. Khusus untuk kitman Dwi dan tukang pijit Suyono, Komdis menghukum keduanya larangan beraktivitas selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 5 tahun, tanpa denda.

Alasannya Komdis menganggap pekerjaan mereka menuntut integritas tinggi dalam sebuah pertandingan. Bahkan, Komdis menganggap pesan terakhir dalam pengaturan pertandingan bisa didapat dari tukang pijat dan kitman.

Ketua Komdis PSSI Hinca Panjaitan mengatakan keputusan menyangkut sepak bola gajah dibagi menjadi beberapa kategori dan sifatnya masih di dalam pertandingan, belum mencakup luar stadion.

“Perilaku buruk ini kami bagi beberapa kategori terutama yang berada di dalam pertandingan. Sementara di luar itu masih dibuka di luar Komdis,” katanya.

Berikut hukuman yang dijatuhkan Komdis PSSI kepada PSS Sleman :

1. Sekretaris Tim Ery Febriyanto, ofisial Rumadi, pelatih Herry Kiswanto. Dihukum berupa larangan beraktivitas seumur hidup dan denda Rp200 juta.

“Ery atau yang populer Ableh adalah yang memerintahkan untuk cetak gol ke gawang sendiri. Rumadi mengetahui dan bersama-sama. Manajer Suprajiono di pending karena tidak hadir. Pelatih Herry Kiswanto seharusnya bisa mencegah, tapi tidak melakukan tugasnya.”

2. Ofisial lain, Edy Broto dan Erwin Syahrudin. Dihukum berupa larangan beraktivitas selama 10 tahun dan denda Rp150 juta. “Mereka tahu, tapi tak melakukan apapun,” jelas Hinca.

3. Kiper Riono, bek Agus Setiawan, dan Hermawan Putra Jati. Dihukum berupa larangan beraktivitas seumur hidup dan denda 100 juta. “Agus cetak gol ke gawang sendiri, begitu juga dengan Hermawan. Ini pelaku langsung,” terang Hinca.

4. Marwan Muhamad, Satrio Aji, Wahyu Gunawan, Ridwan Awaludin, Anang, Eko Setiawan, Mudah Yulianto, Moneiga Bagus. Dihukum berupa larangan beraktivitas selama 5 tahun dan denda Rp50 juta. “Mereka bermain, tapi tidak melakukan.”

5. Rasmoyo, Adelmund, Waluyo, Saktiawan Sinaga, Guy Junior, Gratheo Hadi Witama. Dihukum berupa larangan beraktivitas selama satu tahun dengan masa percobaan lima tahun dan denda Rp50 juta.

“Adelmund, kami dapat konfirmasi dari tim, ia ke Belanda. Guy Junior, ia datang ke kami dan menunjukkan penyesalan. Ia meminta bermain dan mencetak gol. Guy menyesal, tapi tidak bisa berbuat apa-apa karena menjadi bagian tim.”

6. Kitman Dwi dan Masseur Suyono. Dihukum larangan beraktivitas selema 1 tahun dengan masa percobaan selama 5 tahun, tanpa denda.

Sumber : Liga Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya