SOLOPOS.COM - Ketua Komdis PSSI Hinca Panjaitan berjabat tangan dengan Rumadi dan sejumlah manajemen serta pemain PSS saat digelar sidang Komdis PSSI di Kantor PSSI Jakarta, Selasa (28/10) (JIBI/Harian Jogja/LigaIndonesia)

 

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Disiplin (Komdis) PSSI  telah mengeluarkan putusan akhir menyangkut sepak bola gajah yang diperagakan PSS Sleman dan PSIS Semarang beberapa waktu lalu. Pelatih dan tiga pemain PSS dilarang berkecimpung dalam sepak bola di bawah naungan PSSI seumur hidup.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Pelatih PSS Sleman, Hery Kiswanto (Herkis) dihukum larangan beraktivitas dalam dunia sepak bola seumur hidup serta denda sebesar Rp200 juta. Komdis menilai kapten Timnas di era 1990-an itu seharusnya bisa mencegah sepak bola gajah, tetapi dia tak melakukan tugasnya. Direktur Operasional PSS, Rumadi, dan Sekretaris PSS, Eri Febrianto, juga dihukum seperti Herkis.

Berdasarkan hasil investigasi, Komdis menyatakan Eri Febrianto adalah orang yang memerintahkan pemain PSS untuk mencetak gol bunuh diri. Sementara, kiper Riono, gelandang Agus Setiawan, dan striker Hermawan Putra Jati dihukum larangan beraktivitas seumur hidup dan denda Rp100 juta. Agus Setiawan dan Hermawan adalah pencetak gol bunuh diri.

Manajer PSIS Wahyu Winarto dan pelatih Eko Riyadi juga dihukum tidak boleh beraktivitas dalam sepak bola seumur hidup dan denda Rp200 juta. Empat pemain PSIS juga dihukum seumur hidup dan denda Rp100 juta, yakni kiper Adi Nugroho, gelandang Komaedi, serta dua striker Fadli Manan Saptono.Kempatnya terlibat dalam tiga gol bunuh diri PSIS.

Sejumlah pemain, ofisial bahkan tukang pijat, yang terlibat dalam pertandingan yang berakhir 3-2 untuk kemenangan PSS itu juga dihukum. Ketua Komdis PSSI Hinca Panjaitan mengatakan keputusan ini masih sementara dan sebenarnya sudah diambil setelah pihaknya bersidang Selasa (11/11) lalu. Namun, ada tambahan keputusan setelah Komdis bersidang pada Kamis, berikut melakukan investigasi lain yang dilakukan secara terpisah.

“Karena menyangkut nasib orang yang terlibat. Seluruh putusan bisa dibanding,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya