SOLOPOS.COM - Konflik antara PSSI dengan Kemenpora masih belum ada titik temu penyelesaian. Ist/dok

Sepak bola Indonesia diwarnai dengan Kemenpora yang mengajukan kasasi terhadap kisruh PSSI.

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kisruh PSSI. Pihak Kemenpora pun memberikan tanggapan setelah putusan MA tersebut.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Seperti diketahui, Kasasi itu diajukan atas putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dikutip dari laman resmi MA, Senin (7/3/2016), putusan itu diketok oleh majelis hakim yang dipimpin hakim agung I Haru Djatmiko dibantu anggota majelis Irfan Fachruddin dan Yulius.

Putusan bernomor register 36 K/TUN/2016 itu diketok pada Senin (7/3/2016). Sedangkan kasasi itu diajukan pada 2 Februari 2016 oleh Menpora melawan PSSI. Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PSSI pada Menpora.

Konflik Menpora dengan PSSI sendiri berawal ketika PSSI setuju dengan berlaganya Arema Cronus dan Persebaya Surabaya di Liga Super Indonesia 2015 pada 4 April 2016. Sementara itu Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) menyatakan kedua tim itu tidak lolos verifikasi. Menpora pun mengeluarkan SK pembekuan PSSI pada 17 April 2015.

Seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (8/3/2016), Kemenpora telah memberikan tanggapan mengenai ditolaknya Kasasi tersebut. Di dalam tanggapan tersebut, ada lima poin yang mereka berikan.

“Terhadap putusan kasasi yang sejauh ini hingga hari ini belum diterima oleh Kemenpora terkecuali dari informasi sejumlah media dan website MA, maka Kemenpora menyampaikan tanggapannya sebagai berikut:
1. Kemenpora menghormati proses hukum dan hasil kasasi MA.
2. Kemenpora sejauh ini sedang berusaha secepatnya untuk memperoleh petikan putusan kasasi MA tersebut langsung dari pihak MA (tanpa harus menunggu).
3. Kemenpora akan segera mempelajari substansi materi yang menjadi putusan dan berikut pertimbangan MA dalam memutuskan kasasi tersebut.
4. Sambil menunggu diperolehnya petikan putusan kasasi, Kemenpora akan mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum berikutnya berupa PK (Peninjauan Kembali).
5. Berlanjutnya kemungkinan ke arah proses PK ini bukan maksud Kemenpora untuk tidak menghormati putusan kasasi MA, tetapi sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya