Sport
Senin, 7 Maret 2016 - 22:00 WIB

SEPAK BOLA INDONESIA : MA Tolak Kasasi Soal Pembekuan PSSI, Kemenpora Ajukan PK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kemenpora menyediakan tiga opsi untuk pembekuan PSSI (Kemenpora.go.id)

Sepak bola Indonesia masih belum jelas terkait pembekuan PSSI. Meski kasasi ditolak MA, Kemenpora hendak mengajukan PK.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap Surat Keputusan Menpora No. 01307/2015.

Advertisement

Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot Dewa Broto, mengatakan Kemenpora telah mendapatkan petikan putusan kasasi MA lebih cepat dan segera mempelajarinya. Hasilnya, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Kami akan mempelajari substansi materi yang menjadi putusan dan diperolehnya petikan putusan kasasi. Kemenpora akan mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum berikutnya, yakni peninjauan kembali,” katanya di Jakarta, Senin (7/3/2016).

Gatot menuturkan langkah tersebut bukan untuk menunjukkan bahwa pemerintah tidak menghormati putusan MA, tetapi sebagai upaya menggunakan hak hukum yang dimilikinya. Menurutnya, proses hukum yang ditempuh Kemenpora bukan untuk menunjukkan siapa pemenang dan yang kalah, tetapi hanya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

Advertisement

“Bukan masalah kalah atau menang, tetapi apakah ini berjalan dengan baik atau belum dan selama hak hukum dimungkinkan tanpa maksud mempersulit PSSI, maka hak itu akan kami pertimbangkan untuk digunakan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan SK Menpora yang membekukan PSSI itu tidak sah. Hal tersebut tertuang dalam putusan PTUN No. 91/G/2015/PTUN JKT tertanggal 14 Juli 2015.

Kemenpora kemudian mengajukan banding dan mendapatkan putusan serupa dari PTUN Jakarta, melalui putusan No. 266/B/2015/PTUN. Kemenpora pun akhirnya mengambil langkah kasasi dengan mengajukan persoalan ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif