Sport
Selasa, 9 Februari 2021 - 08:00 WIB

Sudah 21 Tahun, Saatnya Pasoepati Berbadan Hukum

Chrisna Chaniscara  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Pasoepati periode 2021-2023, Maryadi Gondrong (kiri), bersama anggota Suporter Pasoepati membersihkan gardu yang sudah lama tidak digunakan di Jl. Slamet Riyadi, Solo, Senin (8/2/2021). Aksi membersihkan gardu untuk ikut merawat fasilitas umum tersebut dalam rangka HUT ke-21 Pasoepati. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Pembentukan badan hukum untuk memayungi Pasoepati dinilai tak bisa ditunda lagi. Pasoepati yang genap berusia 21 tahun pada Selasa, 9 Februari 2021, butuh legalitas untuk dapat mengembangkan diri di masa mendatang.

Selain dapat bergerak lebih leluasa, payung hukum dapat mendorong pengurus Pasoepati lebih transparan dan bertanggungjawab dalam mengelola organisasi. Hal itu disampaikan tokoh Pasoepati yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Pujiyono Suwadi, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (8/2/2021).

Advertisement

Baca Juga: Jalur Kereta Api Masih Terendam Banjir, Rel di Semarang Ditinggikan

Pujiyono mengatakan pembentukan badan hukum mestinya tak lagi menjadi wacana mengingat Pasoepati telah berdiri dua dekade lebih. Dia menyebut legalisasi organisasi sudah menjadi amanat sejak Kongres VII tahun 2018. “Di usia Pasoepati yang menginjak 21 tahun, mestinya hal ini dapat segera diwujudkan. Tidak perlu ditunda-tunda lagi,” ujar Pujiyono.

Dia mengatakan keberadaan payung hukum dapat membuka akses Pasoepati pada bantuan dan pembinaan pemerintah. Hal itu, menurutnya, dapat menopang organisasi mengembangkan sayapnya lebih luas, tak sekadar menjadi kelompok suporter.

Advertisement

Legalitas, imbuhnya, juga dapat mendorong transparansi dan profesionalitas dalam mengelola organisasi. “Selama ini status Pasoepati adalah organisasi sosial. Jadi kesannya tanggungjawab yang diemban ya secara moral saja,” tutur guru besar termuda UNS itu.

Ormas

Pujiyono menilai bentuk badan hukum yang pas untuk Pasoepati adalah perkumpulan atau organisasi masyarakat (ormas). Dia tak menyarankan Pasoepati digiring menjadi bentuk yayasan karena bakal membuat organisasi tergantung pada pembina. “Struktur Pasoepati lebih pas menjadi ormas karena kedudukan Majelis dan Presiden Pasoepati lebih strategis ketimbang pembina.”

Presiden Pasoepati periode 2018-2020, Aulia Haryo Suryo, mendukung nakhoda baru organisasi, Maryadi Gondrong-Agus Ismiyadi, segera membentuk badan hukum untuk Pasoepati. Pembentukan badan hukum belum memungkinkan terealisasi di masa kepengurusan Aulia karena ada poin di AD/ART yang perlu ditinjau ulang.

Advertisement

Baca Juga: Terima Dosis Kedua Vaksin Covid-19, Bupati Sragen Mengaku Jadi Lebih Percaya Diri

“Kalau sudah legal, Pasoepati bisa mendapat stimulan dari pemerintah untuk memajukan organisasi,” ujar Rio, sapaannya, saat ditemui Solopos.com di Museum Titik Nol Pasoepati, Senin.

Wakil Presiden Pasoepati, Agus Ismiyadi, memastikan pembentukan badan hukum menjadi salah satu prioritas di periode kepengurusannya. Pihaknya mengaku condong mendorong Pasoepati menjadi ormas sesuai saran anggota dan para ahli hukum. “Kami sedang menyiapkan notaris untuk mengurus hal ini,” ujar Agus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif