Sport
Kamis, 28 Juni 2012 - 06:23 WIB

UPTD SARPRAS: Agustus, Serah Terima Pengelolaan Stadion Manahan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Stadion Manahan (JIBI/SOLOPOS/dok)

Stadion Manahan (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO-UPTD Sarana dan Prasarana Olahraga yang berada di bawah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo, belum memiliki kewenangan mengelola kawasan Stadion Manahan dan Stadion R Maladi (Sriwedari). Kendati UPT tersebut berdiri di awal 2012.

Advertisement

Rencananya serah terima pengelolaan stadion tersebut dari tangan Satgas kepada UPTD Sarana dan Prasarana Olahraga, baru akan dilaksanakan Agustus mendatang.

Hal itu diakui Kepala Disdikpora Kota Solo, Rakhmat Sutomo, ketika dimintai informasi seputar pengelolaan Stadion Manahan di tangan UPTD Sarana dan Prasarana Olahraga, Rabu (27/6/2012).

Rakhmat mengakui belum adanya serah terima pengelolaan stadion itu, UPTD tidak memiliki kewenangan mengelola, maupun menarik retribusi apapun dari pengelolaan kawasan tersebut. Terlebih karena aturan pengelolaan versi Satgas, jauh berbeda dengan aturan pengelolaan versi UPTD.

Advertisement

“Termasuk kalau UPTD harus menarik retribusi, tentu aturannya berbeda dengan kalau yang menarik retribusi itu Satgas. Jadi saat ini aturan pengelolaan versi UPTD masih digodok,” terang Rakhmat.

Pengelolaan kawasan Stadion Manahan kini masih berada di tangan Satgas yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, setelah pada akhir 2011 lalu dilakukan serah terima dari Yayasan Gelora Surakarta kepada Pemkot. Sehingga penarikan retribusi di kawasan itu pun dilakukan oleh Satgas. Ditanya tentang penarikan retribusi oleh Satgas tersebut, Rakhmat mengakui pihaknya belum mengetahui karena belum ada laporan dari Satgas kepada UPTD.

“Ya karena itu masih kewenangan Satgas. Laporannya nanti setelah ada serah terima ke UPTD,” katanya.

Advertisement

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Solo, Abdullah AA mempertanyakan penarikan retribusi di Stadion Manahan dan Stadion R Maladi. Sebab pengelolaan dua stadion itu ada di tangan Satgas. Padahal menurut Abdullah, seharusnya per 1 Januari 2012 lalu, semua yang berkaitan dengan dua tempat itu diambil alih oleh UPTD Sarana dan Prasarana Olahraga, termasuk penarikan retribusi dari pengelolaan kawasan dua stadion itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif