SOLOPOS.COM - Penyerang Persija Jakarta Marko Simic melakukan selebrasi seusai mencetak gol saat melawan Bhayangkara Presisi Indonesia FC pada pekan ketiga Liga 1 2023/2024 di Stadion Patriot Candrabhaga, Minggu (16/7/2023). Persija menang 4-1. (Instagram/@persija).

Solopos.com, JAKARTA — Lima klub sepak bola Indonesia mendapatkan sanksi larangan transfer pemain selama tiga periode oleh FIFA.

Kelima tim tersebut adalah Persija Jakarta, Persiwa Wamena, Persikab Kabupaten Bandung dan Persiraja Banda Aceh.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Di laman resmi FIFA, sanksi tersebut mulai berlaku efektif mulai 26 Januari 2024 dan 26 Februari 2024.

Artinya kelima tim tersebut tidak boleh melakukan jual beli pemain hingga musim 2026-2027. Hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak klub ataupun PT LIB selaku operator liga.

Ironisnya, kecuali Persiwa Wamena, Persija Jakarta saat ini berlaga di Liga 1 sedangkan Persikab Kabupaten Bandung, Sada Sumut FC dan Persiraja Banda Aceh berlaga di Liga 2.

Bahkan Persiraja Banda Aceh nyaris promosi sebelum dikalahkan Malut United pada perebutan peringkat ketiga.

Sanksi FIFA berupa larangan transfer atau mendaftarkan pemain baru biasanya dikarenakan adanya sengketa antara pemain dengan pihak klub.

Oleh karenanya, klub akan menyelesaikan masalah seperti penunggakan gaji atau penyesuaian kontrak sebelum deadline yang diberikan FIFA.

Sejauh ini, Persija Jakarta yang diketahui pernah bermasalah mengenai gaji pemain dengan Marko Simic.

Saat ini Marko Simic sudah kembali bermain untuk Persija dengan durasi dua tahun.

Persiraja Banda Aceh pernah bersengketa saat tidak membayarkan gaji pemainnya di pertengahan Liga 2 musim 2022/2023, hal ini juga dialami oleh Persikab Kabupaten Bandung di kurun waktu yang sama.

Persiraja Banda Aceh saat itu memiliki tanggungan gaji sebesar Rp388 juta kepada 20 pemain sedangkan Persikab Kabupaten Bandung sebesar Rp1, 3 miliar untuk 16 pemain.

Sedangkan Sada Sumut FC dan Persiwa Wamena belum diketahui mengenai masalah penunggakan gaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya