SOLOPOS.COM - Karim Benzema (tengah) menunjukkan jersey setelah resmi menjadi pemain baru klub Liga Arab Saudi, Al Ittihad. (Twitter/@ittihad_en).

Solopos.com, SOLO–Mantan pemain Real Madrid, Karim Benzema, resmi hijrah ke klub besar Liga Arab Saudi, Al Ittihad FC, dengan durasi kontrak tiga musim dan gaji Rp3,1 triliun per tahun.

Klub yang menjuarai Liga Arab Saudi musim 2022/2023 itu mengumumkan bergabungnya pesepak bola Prancis itu pada Rabu (7/6/2023) dini hari WIB, melalui akun Twitter resmi klub, @ittihad_en.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Dikutip dari pernyataan resmi Al Ittihad yang diunggah di akun tersebut, klub menyatakan Karim Benzema resmi diumumkan telah menjadi bagian dari klub pada Selasa (6/6/2023) waktu setempat atau Rabu dini hari WIB.

Al Ittihad menyebut mengontrak mantan striker Real Madrid dan dan pemegang Ballon d’Or 2022 itu dengan durasi tiga tahun.

Menurut pakar bursa transfer sepakbola Eropa, Fabrizio Romano, Karim Benzema akan memperoleh gaji dari Al Ittihad sebesar 200 juta euro per musim atau setara Rp3,1 triliun.

Tentu Karim Benzema senang berada di Ittihad. Terlebih gaji yang akan diterima Karim Benzema fantastis. Jika dikalkulasi menjadi satuan lebih kecil, Karim Benzema memperoleh gaji senilai Rp258,33 miliar/bulan atau Rp64,583 miliar/pekan.

Itu sama halnya Karim Benzema mendapatkan gaji Rp9,226 miliar/hari atau Rp384,42 juta/jam. Setiap menitnya, Karim Benzema bisa mendapatkan Rp6,4 juta atau Rp106.784/detik.

Dengan gaji itu Karim Benzema setiap jam dapat membeli satu unit mobil Mitsubishi XPander keluaran terbaru. Bahkan, gajinya setiap jam masih tersisa lebih kurang Rp72 juta lantaran harga XPander spesifikasi tertinggi saat ini Rp312 juta.

Atau setiap tarikan napas, Karim Benzema pun mendapatkan gaji yang besar. Diasumsikan setiap tarikan napas adalah satu detik, berarti Karim Benzema memperoleh gaji lebih dari Rp100.ooo setiap bernapas.

Gaji per detik Karim Benzema tersebut masih jauh lebih tinggi gaji harian buruh atau pekerja di Kota Solo. Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2023 tercatat Rp2.174.169/bulan. Dengan demikian gaji buruh di Solo senilai Rp83.621/hari (masa kerja 26 hari sebulan).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya