SOLOPOS.COM - Sejumlah pejabat Polri menyampaikan keterangan pers kepada wartawan terkait pengungkapan kasus pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 pada 2018-2022 di Jakarta, Rabu (27/9/2023). (Istimewa/humas.polri.go.id).

Solopos.com, SOLO–Satgas Anti Mafia Bola Polri menduga praktik pengaturan skor atau match fixing seperti terjadi di Liga 2 pada 2018-2022 lalu masih berlangsung pada 2023.

Itu lantaran target polisi masih berkecimpung di persepakbolaan Indonesia hingga saat ini.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Sebelumnya, Polri menyebut klub sepak bola yang diduga terlibat pengaturan skor di Liga 2 pada 2018-2022 saat ini bermain di Liga 1.

Klub bersangkutan diduga terlibat dengan modus menyuap sejumlah wasit melalui perantara. Klub tersebut diduga menyuap Rp100 juta dalam satu pertandingan dan melakukan pengaturan skor di beberapa laga. Total uang suap yang telah diberikan kepada wasit senilai Rp1 miliar.

Hanya, polisi tak membeberkan nama klub yang diduga terlibat kasus tersebut lantaran masih mengembangkan pengusutan.

Polri menetapkan enam tersangka yang terdiri atas empat wasit dan dua orang nonwasit karena terlibat pengaturan skor di Liga 2 selama periode 2018 hingga 2022.

Kasus tersebut diungkap Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri atas laporan PSSI yang mendapat informasi awal dari Sport Radar Intelligence & Investigation dari FIFA yang diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023.

“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan praktik seperti itu masih terjadi di tahun 2023. Dikarenakan target tersebut diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini,” kata Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023) yang dikutip Solopos.com dari laman resmi Polri, humas.polri.go.idKamis (28/9/2023).

Dia memerinci enam tersangka tersebut meliputi K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.

Asep melanjutkan kasus itu terungkap berkat kerja sama Polri dan PSSI. PSSI melaporkan indikasi match fixing kepada Satgas Anti Mafia Bola setelah menerima laporan dari Sport Radar Intelligence & Investigation dari FIFA pada 24 Juni 2023 lalu.

Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.

Laporan dari PSSI itu teregister dengan nomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI pada 5 September 2023.

Berdasar laporan itu Asep menyebut terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.

Selanjutnya Satgas Anti Mafia Bola Polri memeriksa 15 orang saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana.

Dari rangkaian tersebut, ucap Asep, penyidik menemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub dengan cara melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang.

“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y. Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan Liga 1. Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami,” ujar Asep.

Atas pelanggaran hukum itu, tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU No. 11/1980 Tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Mereka terancam penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Sedangkan, tersangka, R, T, R, dan A dijerat dengan Pasal 3 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Para wasit itu terancam penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya