SOLOPOS.COM - PSS Sleman terancam hukuman pengurangan poin dan otomatis degradasi ke Liga 2. (PSSI)

Solopos.com, SOLO — Dua klub peserta Liga 1 2023-2024, PSS Sleman dan Persikabo 1973, terancam hukuman berat dari Komisi Disiplin PSSI sesuai hasil rekomendasi dari Tim Satgas Antimafia Bola Mabes Polri.

PSS Sleman saat ini dalam status terancam pengurangan poin sekaligus degradasi secara otomatis ke Liga 2.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

“Potensi ancaman tersebut berkaitan dengan bukti- bukti kasus pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan Liga 2 2018 antara PSS Sleman Vs Madura FC,” ungkap PSSI dalam rilis yang diterima Solopos.com, Kamis (21/12/2023).

Sesuai aturan yang berlaku dari tiga sanksi, diyakini jika PSS Sleman bakal terancam degradasi, bahkan sanksi tambahan berupa denda hingga Rp150 juta.

Sedangkan khusus Persikabo 1973, klub tersebut terancam sanksi pengurangan poin lantaran menerima sponsor dari situs judi online.

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir kembali menegaskan komitmennya membersihkan sepak bola dari mafia.

Menurutnya, jalan penegakan dan penerapan hukum menjadi satu-satunya pilihan demi membangun sepakbola bersih.

Erick menyambut baik tindakan Polri menahan tiga tersangka dugaan suap pengaturan skor pertandingan.

“Saya pernah katakan, jangan main-main. PSSI sudah berkomitmen dengan Polri, kita selidiki, ada bukti yang kuat, maka langsung sikat, tidak pandang bulu. Jika ingin sepakbola kita bersih, apalagi ini sudah menjadi permintaan dari Presiden Jokowi, maka harus punya nyali untuk berantas suap dan judi di sepakbola kita,” tegas Erick Thohir dalam rilis PSSI tersebut.

Erick menegaskan, hanya tindakan penegakan hukum yang membuat efek jera mafia bola.

Penahanan ketiga tersangka, kata dia, menjadi sinyal bahwa PSSI, Polri, dan Satgas Anti Mafia Bola sangat serius memberantas mafia bola.

“Saya ingin klub-klub peserta semua kompetisi liga juga hati-hati, sebab klub bisa kena hukuman jika terlibat match fixing,” tegas Erick.

Pekan lalu, Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan delapan tersangka atas tuduhan match fixing di dunia sepak bola Indonesia Liga 2 2018.

Kepala Satgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan kedelapan orang tersangka itu terdiri atas empat orang wasit masing-masing dengan inisial K, RP, AS, dan R.

Kemudian satu orang asisten manajer klub berinisial DRN, satu LO wasit berinisial KM dan seorang kurir berinisial GAS yang masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).

“Satu orang (tersangka kedelapan) pelobi berinisial VW, yang disampaikan Kapolri,” kata Irjen Asep dalam acara konferensi pers Satgas Anti Mafia Bola di Mabes Polri dan penandatangan nota kesepahaman Satgas Anti Mafia Bola oleh Polri dan PSSI di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya