Solopos.com, SOLO — Mantan bintang sepak bola Barcelona, Dani Alves, divonis penjara 4,5 tahun, Kamis (22/2/2024), karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di sebuah klub malam pada 30 Desember 2022 silam.
Putusan terhadap pesepakbola Brasil berusia 40 tahun itu dijatuhkan mahkamah di Spanyol.
Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda
Alves ditangkap dan dibui pada Januari 2023 setelah permintaan jaminannya ditolak.
Jaksa menuntut hukuman sembilan tahun penjara terhadap Dani Alves.
“Dani Alves divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena pelecehan seksual. Ini juga mencakup 5 tahun pelepasan dengan pengawasan dan komunikasi dengan korban selama 9 tahun 6 bulan. Dia juga akan membayar biaya hukum,” tulis jurnalis internasional, Fabrizio Romano, dalam akun medsos X miliknya, @FabrizioRomano, Kamis.
Inés Guardiola, pengacara mantan bek sayap Barcelona dan Brasil itu menyatakan banding.
“Kami akan mengajukan banding karena saya masih yakin Dani tidak bersalah,” tandas Inés Guardiola hari ini.
Di persidangan Alves membantah melakukan pelecehan seksual. Menurutnya, hubungan seksual itu terjadi atas dasar suka sama suka.
Dani Alves menyatakan ia dalam kondisi mabuk saat peristiwa itu terjadi. Dani Alves sempat berdansa dengan sang wanita lalu mereka pergi ke kamar mandi.